TERNATE- Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Maluku Utara sikapi keputusan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) bersama Pemkot Ternate terkait pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 dan tidak bersamaan keputusan pempus 10 Juli 2022.
“Kami dapatkan informasi Pemkot bersama PHBI tetapkanan tanggal pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 H 2022 Masehi 9 Juli 2022, meskipun belum menyampaikan edaran pemerintah Kota Ternate kepada Umat Islam Kota Ternate terkait penetapan tgl 9 Juli untuk dilaksanakan shalat Idul Adha, tetapi NU akan pertanyakan keputusan yang tidak bersamaan dengan penetapan pemerintah pusat,” kata Ketua NU Malut, Amar Manaf seperti dilansir ANTARA, Selasa (5/7).
Menurut dia, sesuai undangan Wali Kota Ternate hari ini akan dilakaanakan rapat dengan berbagai elemen umat Islam Kota Ternate untuk pertegas keputusan pemerintah RI yang menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada hari Ahad atau 10 Juli 2022.
“Sekalipun pemerintah sudah menetapkan pelaksanaan shalat Idul Adha, namun kalau ada kelompok umat Islam yang melaksanakan shalat hari raya di luar dari tanggal yang ditetapkan pemerintah maka pemerintah tetap menghargai perbedaan tersebut,” ujarnya.
Sehingga, khusus warga Nahdyyin se Indonesia tetap melaksanakan shalat Idul Adha pada hari Minggu tanggal 10 Dzulhijjah atau hari minggu tgl 10 Juli 2022 masehi dan untuk penetapan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha bagi warga Nahdyyin Maluku Utara khususnya di Kota Ternate maka dijadwalkan akan dilaksanakan rapat NU Maluku Utara yang direncanakan sebentar malam, waktu dan tempat rapat akan disampaikan melalui surat resmi.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Malut, Jasri Usman menginstruksikan, seluruh jajaran kepengurusan partai untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1443 Hijriyah, sesuai dengan keputusan dari Pemerintah pusat yakni 10 Juli 2022.
“Saya instruksikan seluruh jajaran PKB untuk laksanakan shalat Idul Adha sesuai keputusan Pemerintah pusat dan seluruh jajaran PKB harus tunduk dan taat terhadap keputusan Pemerintah pusat yang menetapkan shalat Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022,” kata Jasri yang juga Wakil Wali Kota Ternate tersebut.
Wakil Wali Kota Ternate ini beralasan, keputusan penetapan 10 Zulhijjah yang dilakukan pemerintah melalui Kementrian Agama itu, didasarkan pada hasil pemantauan hilal di sejumlah titik pada 34 provinsi, untuk kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat Kementrian Agama dengan melibatkan berbagai unsur.
Namun, sebelumnya Pemkot Ternate melalui rapat koordinasi dengan Kemenag Ternate, MUI, dan PHBI Ternate telah menetapkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 Hijriyah, jatuh pada Sabtu, 09 Juli 2022 dan tempat pelaksanaan shalat pun sudah ditentukan, yaitu di Stadion Gelora Kieraha Ternate.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua PHBI Kota Ternate, Hidayatussalam ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Pemkot Ternate, MUI, Kemenag Kota Ternate dan pengurus masjid raya Al-Munawwar memutuskan pelaksanaan shalat Idul Adha pada 9 Juli 2022.
“Kendati demikian, kami tidak akan melarang jika masjid yang tersebar di Kota Ternate melaksanakan shalat Idul Adha pada 10 Juli 2022,” ujarnya. (**)