Publikmalutnews.com
Senin, November 10, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Berikan Keterangan Palsu di Persidangan Dua Saksi Kasus Puskesmas Sahu-Tikong akan Dipolisikan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
November 2, 2022
in Hukrim
0
Diduga Berikan Keterangan Palsu di Persidangan Dua Saksi Kasus Puskesmas Sahu-Tikong akan Dipolisikan

TERNATE, MPe – Pelaksana Lapangan dan Pelaksana Administrasi pada pekerjaan proyek Puskesmas Sahu-Tikong di Pulau Taliabu tahun 2016, Rusli Banun (RB) dan Jainal Ashar (JA) dalam waktu dekat bakal dipolisikan.

Keduanya diduga telah memberikan keterangan palsu saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Sahu -Tikong yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui dalam kasus tipikor ini sesuai audit perhitungan BPKP Perwakilan Malut, telah merugikan keuangan negara cq Pemkab Taliabu sebesar Rp1,959 miliar dari total anggaran Rp 3 miliar sekian. Dan menyeret 3 tersangka diantaranya M. Aswadi Adam alias ASD dan dua lainnya TAF dan ARSD.

Kuasa hukum terdakwa ASD, Fachri Lantu, kepada media ini mengatakan, keterangan yang disampaikan RB dan JA dalam persidangan sebagai saksi dinilai telah memberikan keterangan palsu.

“Apa yang disampaikan Jainal Ashar dan Rusli Banun waktu hadir memberikan keterangan sebagai saksi menurut kami keterangan tersebut dipalsukan dan kami akan laporkan ke Polda Malut,” tegas Fachri didampingi Fuad Alhadi, pada awak media usai sidang pemeriksaan saksi. Selasa (1/11/2022).

Bahkan status keduanya sebagai Pelaksana dan Administrasi pada proyek tersebut diketahui pada saat persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan ini mencuat setelah saksi ahli dari BPKP Perwakilan Malut yang dihadirkan, memberikan keterangan berbeda dengan apa yang disampaikan RB dan JA sebelumnya yang mengaku tidak mengembalikan kerugian negara.

“Saat awal diperiksa hingga hadir sebagai saksi mereka (Rusli Banun dan Zainal Ashar) mengaku bukan sebagai pelaksana proyek dan tidak tahu menahu soal pencairan, ternyata fakta yang berjalan di persidangan oleh saksi ahli dari BPKP bahwa merekalah sebagai pelaksana proyek ini, bahkan saksi ahli BPKP juga menyebut telah memerintahkan untuk kembalikan kerugian negara,” ujar Fachri.

Sehingga kata Fachri, dalam waktu dekat pihaknya bakal membuat laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di persidangan ke Polda Malut.

Dari kejanggalan dalam fakta persidangan tersebut, Fachri juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka hal ini juga diperkuat oleh keterangan Kadis Kesehatan Pulau Taliabu, QM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek tersebut yang menyebut pekerjaan proyek belum selesai anggarannya sudah habis.

“Sebenarnya yang ditetapkan tersangka lebih dulu adalah Jainal sama Rusli Banun, Rusli Banun itu dari keterangan saksi-saksi yang hadir, itu dia sebagai pelaksana yang diperkuat juga keterangan itu oleh PPK,” kata Fachri.

Ia juga membantah ada keterangan mengenai pembukaan rekening yang difasilitasi oleh kliennya menurutnya hal tersebut tidaklah benar, ini berdasarkan pengakuan mantan kepala Bank BRI Taliabu yang menyatakan kliennya tidak pernah sama sekali menghubunginya tentang pembukaan rekening itu

“Jadi menurut kami Jaksa salah menetapkan orang tersangka, apalagi pada tersangka M Aswadi Adam. Dia (JA) sendiri sudah mengakui bahwa dia yang menandatangani semua dokumen pencairan, bagaimana dia tidak ditetapkan sebagai tersangka?,” tanya Fachri

Facri bilang, bahkan dari keterangan saksi PPK di persidangan, menyebutkan bahwa dokumen pencairan itu ditandatangani atas permintaan JA dengan jaminan proyek ini tetap diselesaikan.

“Sebagai PPK kalau berani menandatangani berarti proyek-proyek sudah selesai, bagaimana belum selesai sudah tandatangani dokumen pencairan,” tanya Fachri lagi.

Sementara kuasa hukum lainnya Fuad Alhadi juga menyatakan hal serupa, RB dan JA kata Fuad, sewaktu ditanyai majelis hakim soal siapa yang kembalikan kerugian negara mereka mengaku tidak tahu

Ternyata kata Fuad, dalam keterangan BPKP ahli menyatakan bahwa yang mengembalikan itu adalah RB dan JA ini diperkuat juga dengan kesaksian dari PPK di persidangan.

“Olehnya dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke Polda Malut soal pemberian keterangan palsu di persidangan,” tegasnya mengakhiri. (**)

Previous Post

Jelang Peringatan HUT Korps Brimob ke 77, Brimob Polda Malut Lakukan Pengobatan Gratis

Next Post

BNNP Maluku Utara Amankan 80,94 gram Sabu

Next Post
BNNP Maluku Utara Amankan 80,94 gram Sabu

BNNP Maluku Utara Amankan 80,94 gram Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Resmi, Pengurus Asosiasi Lintas Halmahera 2025–2030 di kukuhkan Wabup Halut
  • Sat Samapta Polres Ternate Bekuk 2 Pemuda, Kedapatan Bawa Ratusan Kantong Cap Tikus
  • (tanpa judul)
  • Hari Pahlawan Nasional, Teladani Semangat Perjuangan, Bergerak Membangun Bangsa
  • Andalan Ojek Online dan Taksi Online, SPBU Pertamina Jadi Tempat Isi Energi Sebelum Narik Lagi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video