TERNATE, MPe – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara rupanya tak main-main dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal perusahaan daerah (Perusda) milik pemerintah kota Ternate tahun 2016-2018.
Pada Senin 31 Oktober 2022 Kejati Malut resmi menahan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan, Abubakar Ramdani. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah resmi ditahan, sore itu sekira pukul 17.50 WIT Ramdani digiring keluar dari Kantor Kejati Malut menuju ke Rutan Kelas ll B untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Amatan wartawan terlihat Ramdani digiring keluar dari kantor Kejati mengenakan rompi tahanan berwarna orange, ia langsung di masukan ke dalam mobil tahanan yang sudah disediakan di depannya.
Diketahui dana penyertaan modal perusda milik Pemerintah Kota Ternate yang diusut itu merupakan anggaran tahun 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Kasi penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi telah membenarkan terkait penahanan terhadap Ramdani.
“Benar, hari ini ada penahanan tersangka Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan Ramdani Abubakar ,” kata Richard, kepada sejumlah wartawan.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate untuk pengembangan kasus,” tambah Richard menjelaskan.
Sebelumnya, Kejati Malut juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Kepatuhan Bank Daerah Lamongan Temmy Wijaya dan mantan Direktur Holding Company Bahari Berkesan M Ichsan Efendi, total 3 tersangka dalam kasus ini.
Penetapan dan penahanan para tersangka ini setelah adanya hasil audit adanya kerugian negara dari BPKP Malut senilai 7 miliar lebih. (**)