TERNATE, MPe – Pemilik lahan di kawasan Landmark yang berada didepan Kantor Wali Kota Ternate, atau tepatnya berada di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, mengajukan gugatan ke Pemkot Ternate.
Para penggugat atau ahli waris dari Royke Litan diantaranya, Rony Litan, Alllen Litan, Ivan Litan dan Anna Maria Litan, melalui tim kuasa hukum, Muhammad Konoras SH. MH menyatakan,
lahan diatas taman Landmark dengan luas tanah kurang lebih 400m2 itu, memiliki sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional( BPN) Kota Ternate, dengan nomor sertipikat hak milik nomor 00294 tahun 1976.
“Tanah milik klien kami ini, sebelah Utara berbatasan dengan tanah Nongko Litan, sekarang tidak diketahui lagi ( lokasi Landmark). Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan Jhony Like, sekarang tidak diketahui lagi( lokasi
Landmark), sebelah timur dahulu berbatasan dengan laut sekarang tidak diketahui( lokasi Landmark),” jelas Konoras, dalam isi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ternate.
Konoras menyatakan, lahan milik klienya itu, diperoleh dari almarhum orang tuanya bernama Royke Litan, berdasarkan bukti sertifikat nomor 00294 pada tahun 1976.
Namun tanpa sepengetahuan klienya, tanah obyek sengketa tersebut, pada tahun 2010 secara diam- diam, oleh Pemkot selaku tergugat menguasai dan menggusur rata, kemudian
membuat proyek taman Landmark tanpa memberikan kompensasi ganti rugi kepada kleinya selaku pemilik yang sah.
Klienya kata Konoras, sudah berulang kali berkoordinasi dengan Pemkot untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan harapan ada ganti rugi sesuai harga pasar saat itu.
“Tapi Pemkot selaku tergugat hanya janji-jani palsu belaka, dan bahkan meminta sertipikat hak milik nomor 0024 diserahkan, dan telah diserahkan ke Pemkot, namun sampai saat ini, tidak ada proses ganti rugi,” tegasnya.
Sikap Pemkot selaku tergugat yang ingkar janji itu, kata Konoras, menyebabkan klienya mengalami kerugian secara materil maupun imateril.
Dimana, kerugian materil yang klienya itu, dengan tidak dapat memanfaatkan atau menikmati obyek sengketa tersebut secara baik.
“Klienya kami juga kehilangan hak untuk menjual obyek tanah tersebut secara keseluruhan, yang diperkirakan Rp5 miliar,” papar Konoras.
Klienya selaku penggugat lanjut Konoras, bahkan pada tahun 2000, mengeluarkan sejumlah dana untuk proses pergantian blangko pada BPN Ternate, maupun jasa Pengacara untuk diajukan ke PN Ternate. Yang ditaksir sebesar Rp 250 juta.
Sementara kerugian imateril yang dialami klienya, selaku pengusaha sangat malu dengan rekan bisnisnya, klienya juga merasa malu terhadap istri dan anak-anaknya, dan juga masyarakat kota Ternate.
Klienya bahkan tidak lagi dipercaya oleh rekan bisnisnya, yang mana jika dinilai dengan uang maka tidak kurang Rp1 miliar.
“Atas gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Ternate ini, berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan akurat serta sempurna, maka kami meminta majelis hakim PN Ternate dalam putusan serta merta dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi,” tambahnya.
Selain itu, sambung Konoras, untuk menjamin agar gugatan atau tuntutan oleh klienya selaku penggugat tidak sia- sia, maka diminta PN Ternate berkenan meletakan sita jaminan atas seluruh aset harta milik Pemkot Ternate selaku tergugat baik harta bergerak maupun tidak bergerak.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto yang dikonfrimasi wartawan melalui pesan WhassAp, Minggu(16/10) mengaku, Pemkot Ternate telah menerima surat gugatan yang diajukan oleh ahli waris itu, melalui tim kuasa hukum.
Hanya saja, ia enggan menjelaskan terkait sikap Pemkot Ternate atas gugatan ke PN Ternate tersebut.
Sementara Kadis PUPR Rus’an M.Nur Thaib juga mengakui, terkait persoalan lahan tersebut, dirinya juga telah mendapat informasi soal itu.
“Jadi soal itu, lebih jelas nanti bisa konfirmasi ke Dinas Perumahan dan Permukiman,” katanya.(**)