Tobelo,- Melimpahnya pasir di Kabupaten Halmahera Utara tepatnya di sungai Mamuya merupakan harta karun yang sangat berpotensi sehingga banyak pengusaha tambang berlomba-lomba melakukan aktifitas penambangan secara Resmi dan Ilegal.
Salah satunya pengusaha tambang secara legal yang mempunyai legalitas izin resmi yakni PT. Gumuru Taga Group (GTG). Perusahan ini memiliki kordinat lokasi tambang di Desa Mamuya kecamatan Galela dan dirugikan oleh pihak PT. Marahai Sukses Sentosa (MSS) secara Ilegal.
Wakil Direktur PT. GTG Sudirman Yoba mengatakan. Bahwa tambang pasir milik perusahaan GTG beberapa waktu lalu ditemukan ada aktifitas penambangan yang diduga secara ilegal karena tidak memiliki rekomendasi dari pihaknya, sehingga dirinya menilai diduga ada penyerobotan dan pencurian pasir di lokasi tambang.
Sudirman menambahkan, atas peristiwa itu pihaknya telah melaporkan PT. Marahai Sukses Sentosa ke Mapolres Halmahera Utara terkait dugaan melakukan penyerobotan dan pencurian pasir di lokasi tambang pasir milik PT. GTG.
” Kami sudah masukan laporan resmi ke Polres Halmahera Utara pada Kamis kemarin, dan bukti-buktinya juga sudah kami kantongi dan di serahkan juga ke Polres.”jelas Sudirman
Selaku pihak perusahan, Dirinya berharap agar pihak Kepolisian bisa se profesional mungkin untuk memproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Sekedar diketahui, Laporan tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) dengan nomor : STPLP / 1756 / II / SPKT / 2026, tertanggal 26 Februari tahun 2026.
