JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Salah satu nama yang diangkat dalam struktur baru tersebut adalah putra Maluku Utara, Abdurrakhman Lahabato, yang dipercaya menjadi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 dari unsur Pemberi Kerja.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 18/P Tahun 2026 dengan SK Nomor 267962 A yang ditetapkan Presiden berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Proses seremonial penyerahan Keppres kepada anggota Dewas dan Direksi dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenko PMK, Jumat (20/2/2026) pagi.
Dalam konsiderans Keppres disebutkan, pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Presiden Nomor R-76/Pres/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 dan Keputusan DPR RI Nomor 7/DPR RI/II/2025-2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Persetujuan terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Landasan hukum pengangkatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyatakan bahwa Anggota Dewan Pengawas dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Susunan Dewan Pengawas 2026–2031
Berdasarkan Keppres tersebut, Presiden mengangkat tujuh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031, yakni:
Dedi Hardianto (Unsur Pekerja)
Swartoko (Unsur Pekerja)
Sudarso (Unsur Pemerintah)
Ujang Romli (Unsur Pekerja)
Abdurrakhman Lahabato (Unsur Pemberi Kerja)
Sumarjono Saragih (Unsur Pemerintah)
Alif Noeriyanto Rahman (Unsur Pemberi Kerja)
Susunan Direksi 2026–2031
Dalam keputusan yang sama, Presiden juga mengangkat jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031, yaitu:
Saiful Hidayat sebagai Direktur Utama
Ihsanudin sebagai Direktur
Bambang Joko Sutarto sebagai Direktur
Eko Purnomo sebagai Direktur
Harjono Siswanto sebagai Direktur
Agung Nugroho sebagai Direktur
Trisna Sonjaya sebagai Direktur.
Sementara itu, Keppres juga memberhentikan dengan hormat jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2021–2026 terhitung mulai 19 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjabat.
Pengangkatan Abdurrakhman Lahabato sebagai Dewas BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Maluku Utara, karena keterwakilan putra daerah di level strategis nasional dalam pengawasan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan susunan baru ini, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan semakin memperkuat tata kelola, pengawasan, serta perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. (**)
