TERNATE, MPe — Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang ditayangkan di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 20 Februari 2025, mencatat total kekayaan sebesar Rp972,11 miliar.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp262,35 miliar atau hampir 37 persen dibandingkan laporan sebelumnya tertanggal 15 Oktober 2024 yang mencatat kekayaan sebesar Rp709,76 miliar. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan aset keuangan serta penurunan kewajiban utang.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh kenaikan nilai kekayaan tersebut terjadi pada periode sebelum Sherly Tjoanda dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara. LHKPN yang dipublikasikan pada tahun 2025 merupakan laporan harta untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, sehingga belum mencerminkan kondisi harta selama masa jabatan sebagai gubernur.
Dalam laporan tersebut, Sherly Tjoanda tercatat memiliki 219 aset tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp201,7 miliar. Selain itu, sejumlah kendaraan, antara lain Land Rover tahun 2019, Lexus tahun 2023, Hummer Jeep, Toyota Alphard, serta sepeda motor Kawasaki, mengalami perubahan status kepemilikan dari “hasil sendiri” menjadi “warisan”, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,06 miliar. Perubahan ini bersifat administratif dan tidak menambah nilai aset.
Secara keseluruhan, total aset Sherly Tjoanda tercatat sekitar Rp979,11 miliar. Setelah dikurangi kewajiban, kekayaan bersihnya mencapai Rp972,11 miliar.
Hingga saat ini, LHKPN periode 2025 yang mencerminkan kondisi harta selama masa jabatan sebagai Gubernur Maluku Utara belum ditayangkan. Sesuai ketentuan KPK, batas waktu penyampaian LHKPN periode 2025 adalah 1 Januari hingga 31 Maret 2025.(ril)
