Publikmalutnews.com
Selasa, Februari 3, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita Opini

Polri dan Posisi Konstitusional

Redaksi by Redaksi
Februari 3, 2026
in Opini
0
Polri dan Posisi Konstitusional

Oleh Ikram Halil
Ketua Umum SOCCER Malut
=======================

Dalam beberapa waktu terakhir, diskursus mengenai status kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menguat.

Bukan soal kinerja saja, tetapi soal pertanyaan struktural: apakah Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, atau justru ditempatkan di bawah suatu kementerian? Fenomena ini membuka lembaran baru perdebatan tentang independensi, akuntabilitas, dan efisiensi penegakan hukum di Indonesia.

Mayoritas pendapat publik, tokoh masyarakat, dan pakar hukum menegaskan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden secara langsung – bukan di bawah kementerian lain seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, atau bahkan kementerian baru seperti “Kementerian Kepolisian”.

Dukungan ini bukan sekadar diskusi administratif, tetapi soal inti sistem ketatanegaraan dan komitmen terhadap reforma penegakan hukum yang objektif.

Dasar Konstitusional dan Kelembagaan
Secara konstitusional, posisi Polri telah ditetapkan jelas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden.

Ketentuan ini kemudian diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya, struktur kelembagaan Polri bukan sekadar kebiasaan birokrasi, tetapi amanat hukum dan konstitusi yang harus dihormati dalam sistem presidensial kita. (Tribrata News Responorogo)
Prof. Syafrinaldi, pakar hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), menegaskan bahwa desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Menurutnya, bila Polri ditempatkan di bawah kementerian, akan muncul rangkaian birokrasi panjang, potensi kepentingan politik sektoral, serta risiko kaburnya garis komando.

Hal ini bukan sekadar spekulasi, tetapi juga berangkat dari kajian hukum administratif modern yang menuntut fleksibilitas dan independensi instansi penegak hukum. (detiknews)
Independensi dan Efisiensi Operasional
Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, Kapolri memiliki akses langsung dalam rapat kabinet, koordinasi strategis antar lembaga, dan kebijakan penanganan krisis tanpa hambatan birokrasi berlapis.

Ini bukan tentang memberikan kekuasaan tanpa batas, melainkan memastikan respons yang cepat dan efektif terhadap ancaman keamanan nyata yang kerap membutuhkan koordinasi lintas sektoral.

(Tribrata News Responorogo)
Seperti yang digambarkan oleh Direktur Eksekutif Trunojoyo Institute, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian “justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan sistem presidensial” yang dianut Indonesia. Menurutnya, perubahan struktural seperti itu berpotensi memicu politisasi aparat penegak hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
(Tribrata News Responorogo)

Sementara itu, Ketua Umum KNPI menambahkan bahwa posisi langsung di bawah Presiden memberikan kepastian garis komando dan tanggung jawab, sehingga Polri dapat bertindak responsif terhadap dinamika situasi kamtibmas tanpa hambatan birokrasi yang kompleks. (Antara News)

Checks and Balances, dan Akuntabilitas Demokrasi
Kritik terhadap posisi Polri tidak berarti pendukung perubahan ini anti-reformasi.

Banyak pihak justru menggarisbawahi bahwa penguatan kelembagaan Polri tidak harus dilakukan melalui perubahan struktur, tetapi melalui penguatan mekanisme kontrol, profesionalisme, dan pengawasan publik.

Dalam sistem presidensial yang sehat, checks and balances bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi juga soal praktik kontrol oleh lembaga lain seperti DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta lembaga pengawas independen lainnya.

Misalnya Kompolnas berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan atas pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri.

Walaupun peran Kompolnas sendiri masih perlu diperkuat agar lebih signifikan dalam pengawasan operasional, keberadaannya menunjukkan bahwa kontrol terhadap Polri tidak hilang meskipun berada di bawah Presiden. (Wikipedia)

Selain itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan bahwa posisinya langsung di bawah Presiden malah menjadi perwujudan supremasi sipil dalam sistem demokrasi, karena Presiden adalah pemegang mandat langsung dari rakyat.

Karenanya, Polri tidak boleh menjadi alat politik di bawah kementerian yang dapat saja dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang jauh dari mandat rakyat. (merdeka.com)

Risiko Jika Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian

Menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif:

Panjang dan kompleksnya rantai birokrasi: Keputusan strategis bisa memerlukan persetujuan berlapis, mengurangi kelincahan institusi dalam respons terhadap situasi yang mendesak. (Antara News)

Politik sektoral dan intervensi kepentingan: Menteri yang terafiliasi dengan kepentingan politik tertentu dapat memengaruhi arah kebijakan Polri, sehingga independensi penegakan hukum terancam. (detiknews)

Kaburnya akuntabilitas direktur kelembagaan: Siapa yang menjadi pemegang tanggung jawab utama ketika terjadi konflik atau krisis? Presiden, menteri, atau lembaga lain? Pertanyaan ini akan menjadi ruang konflik baru dalam pemerintahan. (Kompas)

Kesimpulan: Penguatan Lewat Kepastian Struktural

Diskursus tentang posisi kelembagaan Polri sebenarnya mencerminkan kekhawatiran kolektif masyarakat terhadap professional policing, supremasi hukum, dan kepercayaan publik.

Dukungan kuat terhadap posisi Polri langsung di bawah Presiden bukan semata soal konvensi administratif, tetapi soal memastikan agar institusi yang berperan menjaga keamanan dan penegakan hukum itu tetap responsif, independen, dan akuntabel dalam kerangka demokrasi presidensial.

Memindahkan Polri ke bawah kementerian, meskipun dilatari niat baik reformasi, secara struktural dan praktis berisiko menciptakan hambatan baru, menambah lapisan birokrasi, dan membuka ruang intervensi politik yang tidak sehat. Yang lebih penting dari sekadar ‘dipindah struktur’, adalah terus memperkuat profesionalisme internal, transparansi, pengawasan publik, dan mekanisme checks and balances yang memastikan Polri bekerja untuk rakyat, bukan untuk kekuatan politik tertentu.

Dalam konteks Indonesia hari ini, kepastian struktural bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden — yang dipilih langsung oleh rakyat — adalah bentuk terbaik dari tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas nasional. (**)

Previous Post

Apel Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Begini Imbauan Gubernur Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polri dan Posisi Konstitusional
  • Apel Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Begini Imbauan Gubernur Malut
  • Dari Gudang ke Orkestrator: Simfoni Baru Kedaulatan Pangan Indonesia
  • Bhayangkara FC buat Kejutan Taklukkan Malut United 2-1
  • Gubernur Sherly-Menkes Tinjau RSUD Maba mulai Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video