TERNATE – Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengimbau seluruh masyarakat Kota Ternate agar mematuhi ketentuan perizinan dalam penyelenggaraan pesta atau keramaian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terhadap kegiatan pesta atau keramaian yang dilaksanakan di jalan umum atau tempat umum tanpa izin resmi dari pihak kepolisian, Sabtu (10/1/2026).
AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan bahwa sesuai Pasal 274 ayat (1) KUHP, setiap orang yang menyelenggarakan pesta atau keramaian tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II. Sementara itu, pada ayat (2) disebutkan bahwa apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
AKBP Anita juga menegaskan bahwa pesta atau keramaian yang berlangsung melewati pukul 00.00 WIT (12 malam) secara otomatis dikategorikan sebagai pesta tanpa izin, meskipun sebelumnya telah memiliki surat izin resmi. Hal tersebut dikarenakan surat izin keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum dalam izin.
“Apabila kegiatan tetap berlangsung melewati pukul 00.00 WIT, maka izin dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari dan tanggal,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto.
Lebih lanjut, AKBP Anita menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
“Melalui imbauan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan hukum, mengurus izin keramaian sesuai prosedur, serta menghormati hak masyarakat lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Ternate,” tandasnya. **

