Publikmalutnews.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kapolres Ternate : Pesta Ronggeng Tanpa Izin Bisa Dipidana

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 10, 2026
in Hukrim
0
Kapolres Ternate Imbau Jangan Mudah Terprovokasi, Tertib dalam Menyampaikan Aspirasi

TERNATE – Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengimbau seluruh masyarakat Kota Ternate agar mematuhi ketentuan perizinan dalam penyelenggaraan pesta atau keramaian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terhadap kegiatan pesta atau keramaian yang dilaksanakan di jalan umum atau tempat umum tanpa izin resmi dari pihak kepolisian, Sabtu (10/1/2026).

AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan bahwa sesuai Pasal 274 ayat (1) KUHP, setiap orang yang menyelenggarakan pesta atau keramaian tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II. Sementara itu, pada ayat (2) disebutkan bahwa apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

AKBP Anita juga menegaskan bahwa pesta atau keramaian yang berlangsung melewati pukul 00.00 WIT (12 malam) secara otomatis dikategorikan sebagai pesta tanpa izin, meskipun sebelumnya telah memiliki surat izin resmi. Hal tersebut dikarenakan surat izin keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum dalam izin.

“Apabila kegiatan tetap berlangsung melewati pukul 00.00 WIT, maka izin dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari dan tanggal,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto.

Lebih lanjut, AKBP Anita menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

“Melalui imbauan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan hukum, mengurus izin keramaian sesuai prosedur, serta menghormati hak masyarakat lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Ternate,” tandasnya. **

 

 

Previous Post

IMS Tegaskan Beasiswa Bukan Hak, Tapi Kebijakan Dengan Persyaratan

Next Post

Tim Densus 88 Sosialisasikan Bahaya Radikalisme dan Pengawasan Media Sosial di SDN 35 Ternate

Next Post
Tim Densus 88 Sosialisasikan Bahaya Radikalisme dan Pengawasan Media Sosial di SDN 35 Ternate

Tim Densus 88 Sosialisasikan Bahaya Radikalisme dan Pengawasan Media Sosial di SDN 35 Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tim Gabungan Maraton Lakukan Pemulihan Pasca Banjir di Desa Doitia
  • Banjir Loloda Utara, Warga Minta Sungai Doitia Dinormalisasi
  • Tim Pencegahan Satgaswil Malut Sosialisasikan Bahaya IRET di SDN 5 Ternate
  • Pemda Halut Lepas Personel Gabungan serta Bantuan Logistik ke Loloda Utara
  • Tim Densus 88 Sosialisasikan Bahaya Radikalisme dan Pengawasan Media Sosial di SDN 35 Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video