TERNATE — Sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap korban bencana alam di Aceh dan Sumatera, Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si. secara resmi melarang penggunaan petasan dan kembang api menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah euforia berlebihan di masa berkabung nasional.
Larangan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk empati atas musibah bencana alam yang tengah melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
“Pada saat ini Indonesia sedang berduka. Saudara-saudara kita di Aceh dan beberapa wilayah Sumatra sedang mengalami musibah bencana alam. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ungkap Irjen Pol. Waris Agono pada Rilis Akhir Tahun 2025 (30/12).
Langkah pembekuan sementara yang dikoordinir Direktorat Intelkam ini, menurutnya, merupakan wujud kepedulian atas musibah yang menimpa saudara sebangsa di wilayah lain.
Tidak hanya larangan kembang api, Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konvoi kendaraan dan perayaan yang bersifat hura-hura. Sebagai alternatif, ia mengajak masyarakat Malut untuk mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan keagamaan, seperti doa bersama, atau aksi penggalian dana untuk membantu para korban bencana. Mari kita tunjukkan rasa kemanusiaan dan kebersamaan, tanpa euforia yang berlebihan,” pungkas Irjen Waris Agono.
Dengan imbauan tersebut, Kapolda berharap masyarakat Malut dapat melewati pergantian tahun dengan penuh keprihatinan, kebersamaan, dan kepedulian sosial.**

