Publikmalutnews.com
Senin, Desember 29, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mangkir dari Panggilan Jaksa, Aliong Mus Terancam Dijemput Paksa

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 29, 2025
in Hukrim
0
Kejati Malut Jadwalkan Pemeriksaan Aliong Mus Terkait Sejumlah Kasus Korupsi di Taliabu  ‎

Aliong Mus

TERNATE – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus terancam dijemput paksa oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Seperti dilansir dari Lensamalut.com, Minggu (28/12), politisi partai golkar itu terancam dijemput paksa lantaran disebut tidak kooperatif atau mangkir atas panggilan pemeriksaan sejumlah dugaan kasus korupsi di Pulau Taliabu.

Diketahui, Aliong diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp8 miliar berdasarkan hasil audit BPK 2024.

Dalam kasus pembangunan istana daerah (ISDA) pulau Taliabu, tim Pidsus Kejati Malut telah menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno dan salah seorang lainnya sebagai tersangka pada 9 Desember kemarin.

Selain itu, aliong juga akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko menyampaikan panggilan permintaan keterangan terhadap saudara Aliong Mus sudah dilayangkan.

“Panggilan pertama dan kedua belum hadir. Nanti kita agendakan kembali pemanggilan ketiga jika tidak hadir maka ada upaya lain,”tegas Fajar, saat dikonfirmasi. **

Previous Post

Bupati Halteng Pimpin Apel dan Serahkan SK 637 PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Mangkir dari Panggilan Jaksa, Aliong Mus Terancam Dijemput Paksa
  • Bupati Halteng Pimpin Apel dan Serahkan SK 637 PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
  • ​Wagub Sarbin Pimpin Gerakan Pangan Murah di Halsel, Pastikan Stok Aman Saat Nataru
  • Gustavo Franca Bawa Malut United Unggul 3-2 Atas Borneo FC
  • Kalah 2-3, Borneo FC Soroti Kepemimpinan Wasit

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video