TERNATE – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Lilin Kieraha 2025, Kepolisian Resor Ternate berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate saat melaksanakan razia miras pada Sabtu, (27/12/25) malam.
Razia berlangsung di Lingkungan Akebooca, Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate, dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin, S.H., didampingi KBO Sat Reskrim Polres Ternate Ipda Soedharmono, bersama personel Satreskrim Polres Ternate.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita total 1.914 (seribu sembilan ratus empat belas) minuman beralkohol ilegal dengan rincian, Jenis Cap Tikus sebanyak 450 kantong plastik, jenis Kawa-Kawa sebanyak 96 botol ukuran 750 ml, jenis Anggur Merah sebanyak 96 botol ukuran 750 ml, jenis Bir Putih Bintang sebanyak 384 kaleng ukuran 500 ml, dan jenis Bir Hitam Guinness sebanyak 888 kaleng ukuran 500 ml.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang pemilik minuman beralkohol yang berinisial KA (50), Kristen Protestan, Mengurus Rumah Tangga, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, dan inisial NG (42), Kristen Katolik, Mengurus Rumah Tangga, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam mendukung Operasi Lilin Kieraha 2025, guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, menjelang dan selama perayaan hari besar keagamaan dan libur akhir tahun.
“Seluruh barang bukti dan pemilik minuman beralkohol ilegal telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ipda Sudirjo, S.Ip. (**)
