TERNATE – Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara terus mendorong transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, modern, dan berbasis digital.
Salah satu langkah strategis yang dihadirkan adalah inovasi Manajemen Ruang Informasi Publik Terpadu DPRD (MERINDU DPRD), sebuah aksi perubahan yang digagas dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara.
Aksi perubahan ini digagas oleh Irmon Machmud, S.IP, M.A, Kepala Bagian Administrasi dan Kesekretariatan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara sekaligus peserta PKA Angkatan 2025.
MERINDU DPRD dirancang sebagai pusat informasi dan komunikasi publik yang terintegrasi, dengan tujuan memperbaiki tata kelola pelayanan informasi kedewanan yang selama ini masih bersifat konvensional dan belum terkoordinasi secara optimal.
Dalam keterangannya, Irmon Machmud menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut setiap lembaga publik, termasuk DPRD, untuk lebih terbuka dan adaptif terhadap perubahan.
Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung utama tugas dan fungsi legislatif memiliki peran strategis dalam memastikan informasi kegiatan DPRD dapat tersampaikan secara cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Selama ini, informasi agenda rapat, kegiatan kedewanan, maupun hasil kerja DPRD masih tersebar di masing-masing bagian dan belum terintegrasi. Hal ini berdampak pada koordinasi internal yang kurang efisien dan minimnya transparansi kepada publik. Dari kondisi inilah MERINDU DPRD hadir sebagai solusi,” ujar Irmon.
Tiga Inovasi Utama MERINDU DPRD
MERINDU DPRD dibangun melalui tiga inovasi utama yang saling terintegrasi. Pertama, Smart TV Display Information atau yang dikenal dengan MADU DPRD (Monitor Agenda Dewan terUpdate), yakni pemasangan layar digital di lobi utama kantor DPRD yang menampilkan agenda rapat, kegiatan pimpinan dan anggota DPRD, serta informasi publik lainnya secara real-time.
Kedua, Jurnal Tamu Cerdas Berbasis Barcode (JAMU DPRD), sebuah sistem pencatatan tamu digital menggunakan QR Code yang menggantikan sistem manual. Inovasi ini memungkinkan pencatatan kunjungan tamu dilakukan secara cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik, sekaligus mendukung pengelolaan basis data pelayanan publik.
Ketiga, Coffee Break DPRD bersama Insan Pers yang dikemas dalam program Ngopi Supermen (Ngobrol Pagi Bareng Suara Pers Parlemen). Program ini menjadi ruang komunikasi informal namun konstruktif antara pimpinan dan anggota DPRD, Sekretariat DPRD, serta insan pers, guna membangun hubungan yang lebih terbuka, humanis, dan kolaboratif.
“Melalui tiga inovasi ini, MERINDU DPRD tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga membangun budaya komunikasi publik yang aktif dan partisipatif,” tambah Irmon.
Selaras dengan Regulasi dan Arah Kebijakan Nasional
Aksi perubahan MERINDU DPRD sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 15 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, inovasi ini juga mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dari sisi kebijakan nasional, MERINDU DPRD mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya Asta Cita ke-3 tentang pembangunan SDM unggul dan berdaya saing, Asta Cita ke-5 mengenai reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, serta Asta Cita ke-7 tentang tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Pelaksanaan MERINDU DPRD dirancang secara bertahap, mulai dari jangka pendek (60 hari), jangka menengah (6 bulan hingga 1 tahun), hingga jangka panjang (1–2 tahun). Pada tahap awal, fokus diarahkan pada pembentukan tim kerja, penyediaan perangkat Smart TV, penerapan jurnal tamu digital, pelaksanaan sesi perdana Coffee Break DPRD bersama pers, hingga launching resmi Pojok MERINDU DPRD.
Dalam jangka menengah, inovasi ini diarahkan pada penguatan kapasitas ASN melalui pelatihan literasi digital dan komunikasi publik, serta penguatan kolaborasi eksternal dengan media. Sementara pada jangka panjang, MERINDU DPRD ditargetkan menjadi sistem resmi publikasi DPRD yang terintegrasi dalam SOP dan indikator kinerja Sekretariat DPRD, bahkan dikembangkan menjadi platform digital versi lanjutan berbasis web atau aplikasi.
“Harapan kami, MERINDU DPRD dapat menjadi ekosistem informasi publik DPRD yang berkelanjutan dan menjadi contoh praktik baik bagi sekretariat DPRD kabupaten/kota lain di Maluku Utara,” jelas Irmon.
Dorong Budaya Kerja ASN yang Modern dan Kolaboratif
Lebih dari sekadar digitalisasi, MERINDU DPRD diharapkan mampu mendorong perubahan budaya kerja ASN di lingkungan Sekretariat DPRD. Melalui sistem kerja yang terbuka, berbasis data, dan kolaboratif, beban kerja yang selama ini terpusat pada individu tertentu dapat didistribusikan secara lebih merata sesuai tugas dan fungsi.
Dengan dukungan pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, serta kolaborasi lintas OPD dan media, MERINDU DPRD diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
“MERINDU DPRD adalah simbol perubahan. Dari birokrasi yang tertutup menuju parlemen daerah yang transparan, adaptif, dan semakin dekat dengan rakyat,” pungkas Irmon Machmud. (**)

