TERNATE- Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) melaksanakan pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan di wilayah Maluku Utara, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan distribusi barang pada periode libur akhir tahun.
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menyampaikan bahwa pengawasan pada periode Nataru difokuskan pada pencegahan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan dan Ikan serta Organisme Pengganggu Tumbuhan yang berpotensi berdampak terhadap ketahanan pangan dan kelestarian sumber daya hayati daerah.
“Pada periode Nataru, lalu lintas orang dan barang cenderung meningkat, termasuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan perkarantinaan,” Ujar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan pengawasan ini dilaksanakan serentak di sejumlah pelabuhan laut yang ditetapkan, antara lain Pelabuhan Laut Ahmad Yani Ternate, Pelabuhan Laut Tobelo, Bacan, Morotai, Sanana, Bastiong, dan Jailolo terhadap alat angkut KM. Labobar tujuan Bitung, KM. Portlink tujuan Bitung, serta KM. Aksar Saputra asal Manado.
“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tambahnya.
Pada periode libur Natal dan Tahun Baru tahun sebelumnya (Nataru 2024/2025), Karantina Maluku Utara mencatat penerbitan sebanyak 3.783 sertifikat karantina untuk lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Sementara rata-rata sertifikasi pada bulan-bulan sebelumnya hanya sekitar 1.700 sertifikat.
“Selalu terdapat peningkatan ketika hari-hari besar keagamaan dan libur panjang sehingga diperlukan pengawasan dan sosialisasi ekstra kepada masyarakat,” Jelas Sugeng.
Sepanjang tahun 2025, Karantina Maluku Utara juga telah melaksanakan tindakan karantina yang tidak memenuhi prosedur karantina yang meliputi penahanan sebanyak 55 kali, penolakan sebanyak 8 kali, serta pemusnahan sebanyak 47 kali, sebagai bagian dari upaya perlindungan wilayah dari risiko karantina.
“Kami terus bekerja 24 jam untuk memastikan kelancaran pengawasan dan pelayanan perkarantinaan selama libur Natal dan Tahun Baru,” Tegas Sugeng.
Kegiatan pengawasan lalu lintas komoditas selama periode Nataru ini dilaksanakan dengan dukungan dan koordinasi bersama instansi terkait, antara lain TNI Angkatan Darat (TNI AD), Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KP3), serta PT PELNI. (**)

