Publikmalutnews.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pelaku Pembacokan di Kelurahan Ngade Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Desember 24, 2025
in Hukrim
0
Pelaku Pembacokan di Kelurahan Ngade Ditetapkan Sebagai Tersangka

TERNATE — Polsek Ternate Selatan di bawah komando Ipda Fatmawati Sukur bergerak cepat menangkap AM alias Adam (35), pelaku pembacokan di Kelurahan Ngade, Kota Ternate, Selasa (23/12) pagi kemarin.

Usai ditangkap, tak berlangsung lama pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polsek Ternate Selatan mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.

Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo saat dihubungi Rabu (24/12) membenarkan adanya penetapan AM sebagai tersangka dugaan pembacokan itu.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dan sudah diamankan di Mapolsek Ternate Selatan,” ungkapnya.

Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara :

Akibat perbuatannya tersangka AM dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Pasal 351 Ayat (2) yang disangkahkan kepada tersangka (AM),” tegas mantan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Ternate itu menambahkan.

Diketahui, tersangka AM diduga membacok DS (46) seorang warga menggunakan gergaji yang menegurnya karena pesta minuman keras di depan rumah korban (DS). **

 

Previous Post

Pemprov Malut Lepas Angkutan Bus Gratis Nataru 2025/2026, Layani Tiga Rute Utama

Next Post

Jelang Libur Nataru Sekda Halteng Tekan kan Libur 1 Januari 2026, Jangan Tambah Libur

Next Post
Jelang Libur Nataru Sekda Halteng  Tekan kan Libur 1 Januari 2026, Jangan Tambah  Libur

Jelang Libur Nataru Sekda Halteng Tekan kan Libur 1 Januari 2026, Jangan Tambah Libur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kapolda Maluku Utara Pimpin Pantukhir, 105 Casis Bintara Brimob Polri Lulus
  • Kajati Malut Sebut Kasus RS Pratama Halbar Dihentikan Sementara Menunggu Audit
  • Jelang Libur Nataru Sekda Halteng Tekan kan Libur 1 Januari 2026, Jangan Tambah Libur
  • Pelaku Pembacokan di Kelurahan Ngade Ditetapkan Sebagai Tersangka
  • Pemprov Malut Lepas Angkutan Bus Gratis Nataru 2025/2026, Layani Tiga Rute Utama

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video