WEDA, MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menanggapi pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan beasiswa Pemkab Halteng mandek sehingga mahasiswa asal Halteng di Yogyakarta kesulitan membayar biaya kuliah.
Kepala Bagian Organisasi Setda Halteng, Jamrud Hamid, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halteng tetap berkomitmen membayarkan bantuan beasiswa mahasiswa. Namun, pencairan anggaran tersebut harus mengikuti persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan, baik dari sisi mahasiswa penerima maupun prosedur administrasi pemerintah daerah.
“Pemkab Halteng tetap akan membayar beasiswa, tetapi ada persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi, baik persyaratan dari mahasiswa maupun persyaratan pencairan bantuan studi,” ujar Jamrud saat ditemui awak media.
Ia menjelaskan, pada APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Halteng telah mengalokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp19 miliar lebih. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi lebih dari 2.000 mahasiswa asal Halteng, baik mahasiswa baru maupun lanjutan jenjang S1, serta mahasiswa S2, S3, dan kedokteran.
Menurut Jamrud, dengan jumlah mahasiswa yang cukup besar, anggaran Rp19 miliar tersebut masih belum mencukupi. Oleh karena itu, Pemkab Halteng berencana meningkatkan alokasi anggaran beasiswa pada tahun 2026 menjadi sekitar Rp32 miliar.
“Tahun 2026 Insyaallah anggaran kita naik menjadi Rp32 miliar untuk membiayai seluruh mahasiswa,” jelasnya.
Terkait mahasiswa asal Halteng yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta, Jamrud mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebagian mahasiswa belum melengkapi data yang diminta oleh Bagian Organisasi Setda Halteng, meskipun telah dihubungi oleh staf terkait.
“Mahasiswa di Jogja saat ini belum melengkapi data yang diminta oleh bagian organisasi,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa Pemkab Halteng berkomitmen membayarkan seluruh bantuan beasiswa, selama mahasiswa memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan membayar semua, tetapi tetap sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Jamrud. (ril)

