
TERNATE – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Pemeriksaan ini terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu.
Salah satu kasus yang disorot yakni proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang bersumber dari APBD 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun (DMS) itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 8 miliar. Di mana dalam kasus ini, Kejati Malut telah menetapkan 2 tersangka masing-masing inisial S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan.
Mantan bupati dua periode dan politisi Partai Golkar itu turut dijadwalkan untuk diperiksa dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengonfirmasi rencana pemanggilan itu.
“Nanti ya, kita jadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Ketika ditanya apakah Aliong telah pernah dipanggil sebelumnya, Fajar menegaskan bahwa pemanggilan baru dilakukan hari ini.
“Kita baru panggil ini, kita jadwalkan pemanggilan,” tegas Fajar.
Sebelumnya, Kejati Malut telah mengumumkan penetapan 2 tersangka dalam kasus pembangunan ISDA. Penetapan tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2025, kemarin.
“Menetapkan tersangka S selaku pengguna anggaran dan M selaku pelaksana kegiatan,” ungkap Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025).
Richard menjelaskan, penyidikan ini dilakukan terhadap dugaan korupsi pembangunan ISDA pada Dinas PUPR Pulau Taliabu tahun anggaran 2023, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 8 miliar.
Kejati Malut menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi dan komitmen lembaga dalam penegakan hukum di Malut.**