
TERNATE — Personel Unit Harda Satreskrim Polres Ternate, kembali menyita puluhan botol berisi minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus.
Barang haram tersebut ditemukan saat personel Reskrim Polres Ternate yang dipimpin oleh Kanit Harda melaksanakan giat razia pada Kamis (4/12/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syafruddin mengatakan, giat razia dilaksanakan mulai pukul 17.45 WIT sampai pukul 23.00 WIT.
Ketika dilakukan penyisiran di areal depan Taman Nukila, Kelurahan Gamalama, personel menemukan puluhan botol miras ilegal yang siap dikonsumsi. Puluhan barang bukti tersebut langsung diamankan.
“Dan dari hasil kegiatan anggota kami berhasil mengamankan sebanyak 96 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml dan 2 botol ukuran 1,5 ml jenis cap tikus,” ungkap Bakry saat dihubungi publikmalutnews.com, Sabtu (6/12).
Lanjut dia, seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Ternate untuk diproses lebih lanjut.
AKP Bakry Sadruddin juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Ternate. **
