Publikmalutnews.com
Kamis, November 27, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home TNI - Polri Polri

Dosen FH Unkhair: Anggota Polri Tetap Bisa Ditugaskan ke Instansi Lain yang Berkaitan dengan Fungsi Kepolisian

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
November 27, 2025
in Polri
0
Dr. Amriyanto, S.H., M.H. (istimewa)

TERNATE — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memunculkan sejumlah perdebatan di kalangan pemerhati hukum. Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Khairun (Unkhair) Dr. Amriyanto, S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai makna putusan MK dan norma yang dipersoalkan para Pemohon.

Dr. Amriyanto menjelaskan bahwa putusan MK yang membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang – Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002, tidak serta-merta menghapus kemungkinan penugasan anggota Polri ke jabatan di luar Kepolisian.

Menurutnya, MK hanya membatalkan frasa pada bagian penjelasan undang-undang, bukan pada norma pokok yang mengatur hubungan keanggotaan Polri dengan jabatan di luar Kepolisian.

Dalam pandangannya, anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan peran dan fungsi Kepolisian. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud “sangkut paut” adalah jabatan yang masih berhubungan, berkaitan, atau bertalian dengan fungsi kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pembatalan frasa tersebut bukan berarti Kapolri tidak lagi dapat memberikan penugasan kepada anggota Polri. Menurutnya, Kapolri tetap memiliki kewenangan untuk menugaskan anggota Polri di luar Kepolisian, sepanjang jabatan yang diemban masih berkaitan dengan peran dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur undang-undang.

Dalam penjelasannya, ia mencontohkan bahwa instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) merupakan lembaga yang memiliki sangkut paut dengan salah satu fungsi kepolisian, khususnya pada aspek penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum. Karena itu, penugasan anggota Polri pada instansi-instansi tersebut tetap dimungkinkan tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

Lebih lanjut, Dr. Amriyanto menilai bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi anggota Polri, diperlukan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian. Aturan tersebut, menurutnya, perlu secara tegas menentukan jabatan-jabatan apa saja di luar kepolisian yang dapat diduduki tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun, sehingga dapat menjadi pedoman bagi Kapolri dalam memberikan penugasan.

Ia menyebutkan bahwa keberadaan aturan pelaksana yang jelas akan menghindarkan perbedaan penafsiran, baik di kalangan ahli hukum maupun masyarakat, serta memberikan dasar hukum yang pasti bagi institusi kepolisian dalam menjalankan penugasan anggotanya.**

Previous Post

Kadis Kominfo Halut Teken Kerja Sama dengan Unitomo

Next Post

Sahril Resmi Dilaporkan ke Polresta Tidore, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Next Post
Breaking News : Kades Wama, Sahril, Diduga Korupsi Dana Desa, APH Diminta Segera Bertindak!

Sahril Resmi Dilaporkan ke Polresta Tidore, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Badan Bank Tanah dan Unkhair Sinergi Wujudkan Pengelolaan Tanah Berkelanjutan
  • Suporter Malut United Protes Praktik Tiket Gratis untuk Pejabat
  • Badan Bank Tanah RI Gelar Landsmart Campus Series di Unkhair
  • Sahril Resmi Dilaporkan ke Polresta Tidore, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Dosen FH Unkhair: Anggota Polri Tetap Bisa Ditugaskan ke Instansi Lain yang Berkaitan dengan Fungsi Kepolisian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video