Publikmalutnews.com
Rabu, November 26, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Putusan Majelis Hakim : Helmi Umar Muchsin dan Istrinya Dihukum Kembalikan Uang Ahmad Assagaf Rp 950 Juta

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
November 26, 2025
in Hukrim
0
PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian

TERNATE — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, memutuskan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin dan istrinya, Mardiana Bopeng, agar mengembalikan atau melunasi uang Rp 950 juta milik seorang pengusaha di Maluku Utara, Ahmad Assagaf ST, yang dipinjam.

Hasil ini melalui putusan e – Court yang dibacakan hakim pada Senin (24/11/2025).

Gugatan nomor perkara : 39/Pdt.G/2025/PN Tte., ini, dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Deni Hendra St. Panduko menyatakan : secara hukum eksepsi Helmi Umar Muchsin selaku tergugat I dan Mardiana Bopeng selaku tergugat II, tidak dapat diterima.

Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah mengakibatkan kerugian bagi Ahmad Assagaf, ST selaku penggugat.

Menyatakan sebagai hukum bahwa para tergugat mempunyai hutang pinjaman uang kepada penggugat sejumlah Rp 950 juta.
Menyatakan sebagai hukum bahwa para tergugat telah melakukan PMH dengan segala akibat hukumnya yakni tidak menepati janjinya mengembalikan atau melunasi uang pinjamannya kepada penggugat.

Menghukum tergugat I (Helmi Umar Muchsin) dan tergugat II (Mardiana Bopeng) untuk secara tanggung renteng mengembalikan uang pinjaman milik penggugat yang telah dipinjam oleh para tergugat I dan tergugat II pada saat tergugat I, Helmi Umar Muchsin, maju mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan tahun 2020 – 2024 tanggal 9 Desember 2020 sejumlah Rp 950 juta kepada
penggugat secara tunai atau sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Menghukum para tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini, serta membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 385 ribu dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Humas PN Ternate, Albanus Asnanto, saat dihubungi, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Desember 2025 dengan agenda mendengar tanggapan penasehat hukum dari para tergugat. “14 hari setelah putusan (digelar sidang lanjutannya),” ujarnya.

Untuk diketahui, Helmi Umar Muchsin dan Istrinya Mardiana Bopeng, digugat oleh Ahmad Assagaf ST, ke PN Ternate pada 11 Juni 2025 lalu.

Dinyatakan dalam petitum gugatan, Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng mempunyai hutang pinjaman uang kepada penggugat sebesar Rp 950 juta. Uang tersebut dipinjam para tergugat pada saat maju mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan pada tahun 2020 silam. Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian immateriel kepada penggugat sebesar Rp 5 miliar secara tunai atau sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat pengadilan wajar dan adil serta membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta setiap hari, bilamana para tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. **

Previous Post

Wabup Halteng Serahkan Kunci RTLH di Pantura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Putusan Majelis Hakim : Helmi Umar Muchsin dan Istrinya Dihukum Kembalikan Uang Ahmad Assagaf Rp 950 Juta
  • Wabup Halteng Serahkan Kunci RTLH di Pantura
  • Dikbud Malut Intervensi Program Antisipasi Anak Tidak Sekolah
  • Rehab Dermaga Mangga Dua Ternate Habiskan Rp 27,9 Miliar
  • PC NU Halmahera Utara Bersikap Terkait Keputusan Rois Syuriyah PBNU Meminta Gus Yahya Mundur

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video