WEDA, MPe — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), petugas Pos KP3 Pelabuhan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam pemeriksaan rutin yang dipimpin Danpos KP3, Aipda Ali Imran S. Bahri, S.Sos., S.H., puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus berhasil diamankan dari penumpang kapal, termasuk sejumlah barang bukti tanpa pemilik.
Dalam operasi tersebut, dua penumpang ditemukan membawa miras tradisional. Penumpang berinisial Da (39), asal Ambon, kedapatan membawa lima kantong cap tikus, masing-masing berkapasitas 5 liter. Sementara itu, penumpang berinisial MS (26), asal Lehutu, juga membawa lima kantong cap tikus.
Selain temuan tersebut, petugas turut menemukan dua galon berukuran 25 liter cap tikus tanpa pemilik yang disembunyikan di dalam kapal. Semua barang itu langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto S.Pd.T., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat petugas di Pos KP3. Ia menegaskan bahwa penindakan miras ilegal akan terus dilakukan, terutama menjelang masa libur panjang yang rawan gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas miras ilegal tanpa izin. Kami akan terus melakukan penindakan agar situasi kamtibmas tetap terjaga, terutama menjelang Nataru,” tegas Kapolres.
Petugas KP3 memastikan pengawasan di area pelabuhan akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyelundupan barang-barang terlarang lainnya. Seluruh barang bukti dan dua penumpang yang diamankan telah diserahkan untuk proses penanganan lebih lanjut. (ril)
