TERNATE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan karyawan J&T Express, MTSN alias Tax.
Majelis hakim menilai Tax terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak menjadi perantara dalam menyerahkan narkotika golongan I’. Terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara (subsidair) selama 1 bulan,” ucap hakim Budi Setiawan ketua majelis yang memimpin persidangan, Selasa (11/11/2025).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sambung majelis.
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 524,6 atau berat netto 503,41 gram, 1 dos kiriman dengan nomor resi JD0472731009 dengan nama pengirim Roundbook alamat Medan dengan nama penerima Rinaldi Safrudin di Kota Ternate, 2 buah buku komik elex media Komputindo serta 1 buah sim card dimusnahkan. Barang bukti 1 buah handphone merek Iinfinix Zero 30 gold dirampas untuk negara.
Terdakwa Tax menyatakan menerima putusan hakim tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir – pikir.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Ternate menuntut terdakwa Tax dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, terdakwa Tax ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Ternate pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan total barang bukti yang diamankan ganja seberat 524,6 gram.
Setelah ditangkap Tax mengaku sudah 4 kali diperintahkan untuk meloloskan paket pengiriman ganja oleh Rinaldi Safrudin.
Pertama, di bulan Februari, Tax diperintahkan Rinaldi mengeluarkan sebuah paket berisi 12 sashet plastik bening ganja dengan imbalan yang diterima Rp 1,5 juta. Kedua, di bulan Maret, Tax meloloskan lagi paket ganja atas perintah Rinaldi dengan imbalan Rp 1 juta. Berselang beberapa hari kemudian Rinaldi kembali menghubungi Tax bahwa untuk mengambil paket ganja yang dikirm dari Jakarta, namun kali ini gagal.
Masuk bulan Mei Tax kemudian mengeluarkan lagi paket ganja atas perintah Rinaldi namun kali ini ia diciduk Satresnarkorba Polres Ternate.
Total barang bukti yang diamankan selain satu bungkusan paket plastik bening berisi ganja seberat 524,6 gram juga 2 buah komik, nomor resi pengiriman dan satu unit handphone.
Sementara Rinaldi rekan Tax ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ternate.**

