
TIDORE — Kepala Desa (Kades) Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berinisial S.I.M alias Sahril, diduga menyelewenkan Dana Desa, saat mulai pertama kali menjabat sampai saat ini.
Menurut laporan warga setempat, nilainya tak main – main, sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 menjabat kades, Sahril diduga menyelewenkan uang desa setiap kali pencairan.
“Dana desa tahun anggaran 2020 sampai 2025 yang diduga dikorupsi tersebut kerugian negara ditaksir sebesar Rp2,3 miliar,” ungkap Ino salah satu warga, Selasa (4/11/2025).
Ia melanjutkan, dalam rentang waktu 5 tahun menjabat itu, kades Sahril dalam mengelola dana desa sama sekali tidak melibatkan masyarakat desa Wama. Sehingga apa – apa saja yang harus dibangun di desa dan pemberdayaan masyarakat desa tak diketahui masyarakat karena tak dilibatkan.
“Sejak tahun 2020-2025 kades Wama selama mengelolah dana desa dalam musyawarah program pembangunan tidak pernah melibatkan masyarakat, terkait apa saja yang dikerjakan,” ujar warga.
Misalnya, belum lama ini ada proyek pemeliharaan jalan tani desa Wama dengan pagu anggaran senilai Rp513 juta diduga dikerjakan atas kehendak Sahril sendiri tanpa mendengar masukan dari masyarakat. “Di dalam RAB (rencana anggaran belanja) yang tertulis harus ‘menyewa alat berat untuk pengerasan jalan tani’ tetapi kades hanya menyewa 3 unit motor kaisar. Sehingga jalan tani yang dianggarkan kades dalam APBDes Wama tahun 2025 tidak dapat diakses oleh warga karna jalan yang dikerjakan asal-asalan,” beber Ino.
Akibatnya ketika musim hujan tiba, jalan berubah jadi lumpur kubangan air ada dimana mana. Tak hanya itu, setelah menjabat sebagai kades, kehidupan Sahril berubah begitu drastis tak seperti biasanya, mempunyai sejumlah usaha diantaranya : kos – kosan di Kota Ternate, usaha simpan -pinjam di desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, usaha tanah kaplingan di desa Kobe, Halmahera Tengah, dan punya mobil dumptruk. “Dan sebagian usaha kades itu sengaja pakai nama orang lain dengan tujuan agar tidak dicurigai (nampak),” kata Ino.
Yang lebih mengejutkan lagi, dana pembangunan Masjid desa Wama dan anggaran BUMDes senilai Rp140 juta juga diduga digelapkan kades. “Ada anggaran dana Bumdes Rp140 juta dan dana pembangunan Masjid desa Wama tidak diserahkan kepada panitia bahkan dikelola secara pribadi sehingga pembangunan Masjid Wama saat ini terbengkalai dan dana BUMDes yang awalnya bergerak di usaha simpan pinjam, sekarang sudah tidak jalan karna seluruh anggarannya telah ditarik oleh kades,” ungkap Ino, lagi.
Untuk itu, ia meminta penyidik dari tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tidore ataupun Polres Tidore, agar segera memanggil dan memeriksa Sahril. Sehingga kedepannya tidak ada lagi dana desa yang disalahgunakan atau masuk di kantong pribadi kades.
“Kami berharap dana desa yang diselewengkan oleh kepala desa bisa diproses secara hukum baik oleh penyidik polres maupun penyidik kejaksaan sebab dana desa yang diperuntukan untuk pembangunan desa Wama, kini disalahgunakan oleh kades. Kami juga meminta penyidik untuk memeriksa isi rekening kades Wama,” pintah Ino mengakhiri.
Kades Wama, Sahril, secara terpisah dikonfirmasi tak menjelaskan panjang lebar mengenai dugaan korupsi dana desa yang disebut warga tersebut. “Jalan tani kami sudah perbaiki,” singkat Sahril lewat via pesan whatsapp. Berulang – kali ditelepon wartawan namun Sahril tak mengubris meski handphonenya dalam mode online/sedang aktif. **
