Tobelo,- Pasca penetepan tersangka sekaligus penahanan dua orang mantan bendahara dinas Satpol PP Halmahera Utara oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) setempat menuai sorotan dari kalangan masyarakat.
Betapa tidak, Mantan Kepala Dinas dan Kadis yang menjabat saat ini justru bebas menghirup udara segar dan seakan tidak tersentuh hukum. Padahal keduanya merupakan pejabat yang berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu.
Gunawan Hi. Abas yang juga akademisi hukum Universitas Hein Namotemo mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi gaji fiktif sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hal ini tentu menjadi pertanyaan besar karena keduanya merupakan bendahara dan eks bendahara dinas Satpol PP Halut, sementara kepala dinas yang berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran seharusnya terlibat dan juga ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu jika dilihat dari urutan wewenang dan tugas pengelola keuangan yang berpotensi disalah gunakan.”Kenapa kepala dinas justru belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal seharusnya selaku KPA ditetapkan bersama-sama dengan bedahara atau terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.”katanya
Menurutnya, KPA memang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan berpotensi masuk penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, kepala dinas memiliki kewenangan yang didelegasikan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan APBN/APBD dan membuat keputusan pengeluaran. “Maka dengan kewenangan ini, muncul juga tanggung jawab pribadi di samping tanggung jawab jabatan, termasuk tanggung jawab secara pidana yang berpotensi terjerat dalam kasus korupsi, terutama terkait Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 UU Tipikor) dan Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara (Pasal 3 UU Tipikor).” tegas Gunawan
Sementara itu, Sebelumnya telah dikatakan oleh kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara Leonardus Yakadewa bahwa penetapan KPA sebagai tersangka akan menyusul belakangan namun sampai saat ini belum dilakukan oleh pihaknya

