TERNATE – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel di bidang hukum dan peraturan internal Polri, Bidang Hukum Polda Maluku Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum, Perundang-undangan, Perpol dan Perkap kepada personel Polres Ternate, bertempat di Aula Polres Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, pada Selasa (28/10/25).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabidkum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Taufik Irpan Awaluddin, S.H., M.H., didampingi Kasubdit Sunluhkum Bidkum Polda Malut, Kompol Latuwo, S.H., M.H., serta jajaran pejabat utama Polres Ternate, di antaranya Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H. Barmawi, S.I.K., M.Si., dan para perwira serta personel Polres Ternate.
Kabidkum Polda Maluku Utara Kombes Pol Taufik Irpan Awaluddin, S.H.,M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana pembelajaran dan kesiapan Polri dalam menghadapi perubahan hukum nasional, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel dapat memahami dan menerapkan ketentuan hukum dengan baik dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penegakan hukum di wilayah kita dapat berjalan secara profesional, berkeadilan, dan berintegritas,” ujar Kabidkum.
Selain pemaparan materi tentang KUHP terbaru, kegiatan juga diisi dengan penyuluhan terkait Pedoman dan Tata Cara Nikah, Cerai, dan Rujuk Pegawai Negeri pada Polri, serta Prosedur Pemberian Bantuan dan Nasihat Hukum di Lingkungan Polri.
Dalam sesi tanya jawab, turut dibahas ketentuan mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum bagi personel Polri sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2017, di mana layanan tersebut diperuntukkan khusus bagi anggota Polri dan keluarganya, sementara masyarakat umum dapat mengakses bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber dan seluruh peserta sosialisasi sebagai bentuk komitmen untuk terus memperkuat pemahaman hukum di lingkungan Polri.**

