JAILOLO – Aktivitas galian c tanpa izin di Kali Kabi (Ake Toniku) di Kecamatan Jailolo Selatan yang mengatasnamakan subkontraktor PT. Aditama Bangun Perkasa yang mengerjakan proyek penahan Ombak (Breakwaters) di Desa Toniku dibantah pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Hal Tersebut disampaikan oleh, PPK Sungai dan Pantai I, Lutfi Taher, ST melalui PPK Sungai dan Pantai II, Ir. Irwan Mohamad, ST. MT, saat ditemui media ini, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia mengatakan, pekerjaan atau aktivitas galian c itu bukan atas nama subkontraktor dari PT Aditama Bangun Perkasa tapi itu murni dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Karena, yang namanya subkontraktor ada yang namanya perjanjian dan harus dilaporkan kepada PPK sementara kami tidak tahu, bahkan, hal ini kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak Kontraktor (PT.Aditama Bangun Perkasa), dan mereka (PT.Aditama Bangun Perkasa) mengakui tidak pernah membuat surat perjanjian sub-kontraktor tersebut,” ungkap Irwan.
“Jadi, terkait dengan subkontraktor itu hanya bahasa dari mulut ke mulut, karena kita tidak tahu sumbernya,” tandas Irwan.**

