Tobelo,- Seorang Oknum Guru P3K pada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Halmahera Utara yang baru di lantik pada September 2025 diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Persoalan ini telah dilaporkan oleh orang tua korban di Polres Halmahera Utara pada Senin (27/10/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum pihak Korban yakni Tandri Lalung Pakarang SH. yang secara tegas menyebutkan bahwa persoalan ini sudah dilaporkan dan dirinya dipercayakan untuk mengawal kasus tersebut.” Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Halut.”tegas Tandri di Halaman Mapolres Halut
Ditambahkan Tandri, Pelaku yang diketahui Berinisial SRM (40) sudah melakukan aksinya sebanyak lebih dari 5 kali selama bulan Juni sampai Oktober 2025 kepada korban Bunga (bukan nama sebenarnya).”Yang bersangkutan melakukan persetubuhan dengan cara paksa dan mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau. Klien kami yang merasa terancam dan takut, terpaksa harus melayani nafsu bejat pelaku.”jelasnya
Tak sampai disitu, Pelaku juga mengancam dan mengambil video Sur saat melancarkan aksinya, sehingga video tersebut dimanfaatkan pelaku sebagai ancaman untuk melakukan persetubuhan berikutnya.”Pelaku sempat ambil video Sur, dan pelaku juga mengancam korban jika tidak melayani nafsu birahinya, maka pelaku akan menyebar luaskan video tersebut.”katanya
Diketahui laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian Res Halut dan dibuktikan dengan Nomor Polisi : STPL / 341 / X / SPKT / 2025.

