
TERNATE — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mendesak agar kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota polisi segera diserahkan ke kejaksaan. Desakan ini disampaikan menyusul lambatnya proses pelimpahan berkas perkara oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) Bripda MRF, yang ditangani Polres Ternate, dinilai menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tersandera oleh faktor institusional.
“Lambatnya pelimpahan ini memberi kesan bahwa proses hukum tidak berjalan objektif. Keadilan bagi korban dan keluarganya terasa tertunda,” tegas pihak PKBH Unkhair Ternate, Muhammad Tabrani dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu, (25/10/2025).
PKBH juga menyoroti belum adanya proses sidang untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum aparat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun kasusnya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Sudah ada tersangka, tetapi belum ada langkah tegas berupa sidang etik atau PTDH. Ini memperkuat rasa ketidakpastian bagi publik,” lanjut pernyataan itu.
PKBH menegaskan, jika yang terlibat adalah aparat penegak hukum, maka kecepatan dan transparansi penanganan justru harus menjadi prioritas. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Publik dan keluarga korban berhak mendapat jawaban, bukan hanya siapa tersangkanya, tetapi juga bagaimana prosesnya, kapan pelimpahannya, dan kapan oknum tersebut diberi sanksi hukum maupun administratif jika terbukti bersalah,” ujar pihak PKBH.
PKBH Unkhair menutup dengan mengingatkan bahwa seluruh institusi negara, termasuk Polri, tidak boleh memberi kesan bahwa anggotanya dilindungi oleh prosedur yang berlarut-larut. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena pelakunya berseragam,” tegasnya
Diketahui, desakan ini menanggapi peristiwa tragis yang terjadi Sabtu (4/10) lalu, korban Faida Sardi, mahasiswi Unkhair Ternate, meninggal dunia setelah tertabrak motor Yamaha Nmax yang dikendarai Bripda MRF dari arah selatan ke utara saat korban hendak menyeberangi jalan usai membeli gorengan.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan bahwa hasil pemeriksaan usai kejadian menunjukkan Bripda MRF tidak dalam pengaruh alkohol.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban, serta menyebut bahwa Polda Malut telah memberikan bantuan duka kepada keluarga almarhumah.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui sepupu almarhumah, Walid Agil, menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap yang bersangkutan tidak hanya diproses pidana, tetapi juga diberikan sanksi etik berat oleh Propam Polda Malut. Kami minta agar Bripda MRF dipecat dari institusi kepolisian,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, ketika dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, berkas Bripda MRF masih dalam tahapan kelengkapan administrasi. Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, tak membalas pesan whatsapp yang dikirimkan kepadanya soal sudah sejauh mana perkembangan kasus yang ditangani tersebut. **