
TERNATE — Polisi bakal naikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat salah satu penyanyi lokal Maluku Utara, Randy Husain.
Diketahui, pelantun lagu Candu itu dilaporkan oleh mantan pacarnya, Sisil, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas dugaan pencemaran nama baik.
Bermula pada Sisil tengah live di platform TikTok, tiba-tiba Randy Husain masuk dan berkomentar. Sejumlah komentarnya dinilai telah menyerang kehormatan atau nama baik Sisil. Tak hanya itu, Sisil juga mengaku mendapatkan intimidasi melalui chat whatsapps, kejadian itu di akhir Mei (2025) lalu.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menyatakan bahwa perkara tersebut telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan siap dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor: SP2HP/46/X/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus,” ungkap kuasa hukum Sisil, Zulfikran Bailussy S.H. dalam keterangannya, Sabtu (18/10).
Dalam surat tersebut, lanjut Zulfikran, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berupa penghinaan dan ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008.
“Penyidik juga menegaskan bahwa pengiriman informasi elektronik yang bermuatan serangan terhadap kehormatan seseorang tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.
Sehingga dalam kasus penghinaan terhadap unsur penghinaan dan ancaman telah terpenuhi,” ujarnya.
“Kami mengapresiasi langkah tegas penyidik. Ini menjadi bukti bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi arena perundungan atau ancaman. Tidak ada seorang pun siapapun dia yang memiliki hak menyerang martabat dan harga diri orang lain melalui media sosial. Kami akan pastikan proses hukum berjalan sampai akhir,” tambah Zufikram Bailussy S.H.**
