TERNATE- Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pulau Taliabu, Silvester Stevi Wandan, S.Hut menyatakan, Bupati Taliabu Sashabila Widya L. Mus merupakan kepala daerah termuda di Maluku Utara mendorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Bankum) dengan berhasil membentuk di 71 desa tersebar di Pulau Taliabu.
“Selain itu, keberhasilan bupati ini untuk mendukung pencapaian Kabupaten Pulau Taliabu menjadi kabupaten Mandiri, selaras dengan Visi RPJMD Taliabu Tahun 2025-2029: Mewujudkan Kabupaten Pulau Taliabu sebagai kabupaten MUDA (Mandiri, Unggul, Damai, Adaptif) yang Maju di Provinsi Maluku Utara, ” kata Silvester Stevi Wandan ketika dihubungi, Senin (13/10/2025).
Menurut alumnus Universitas Hasanuddin Makassar itu, kehadiran Pos Bankum diharapkan memperkuat citra Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam menepis isu-isu negatif dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah melalui penegakan hukum yang jelas dari tingkat desa.
Sehingga, kata Silvester, peresmian Pos Bankum secara serentak oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM mendukung pencapaian Misi Ketiga RPJMD Taliabu Tahun 2025-2029: Membangun dan meningkatkan tata kelola pemerintahan demi pelayanan publik yang amanah, mengayomi, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Secara nyata.
Sebab, kata dia, Pos Bankum memastikan seluruh hak-hak masyarakat harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mengurangi jumlah masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Pulau Taliabu.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas keberhasilan pemerintah daerah dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa di wilayah tersebut.
Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Nomor M.HH-12.KP.05.03 Tahun 2025, yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara resmi di Ternate, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat atas dukungan dan inisiatif Pemkab Pulau Taliabu dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke pelosok desa.
“Bupati menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum RI karena Kabupaten Pulau Taliabu berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum di 71 desa yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten,” ujar Stevi.
Dalam piagam penghargaan tersebut disebutkan bahwa penghargaan diberikan kepada Bupati Pulau Taliabu karena telah berperan aktif mendukung terbentuknya layanan bantuan hukum di tingkat desa sebagai wujud nyata pelaksanaan prinsip keadilan dan pemerataan akses hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sashabila Widya L. Mus dihubungi terpisah menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk terus memperkuat sistem pelayanan hukum di seluruh wilayah.
“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat layanan hukum di seluruh wilayah Taliabu. Pemerintah daerah berkomitmen agar masyarakat di desa dan kelurahan dapat memperoleh pendampingan hukum secara adil, mudah, dan tanpa diskriminasi,” tegas Sashabila.
Ia menambahkan, keberadaan Posbakum di tingkat desa merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Layanan tersebut diharapkan dapat menjadi tempat bagi warga yang menghadapi persoalan hukum untuk memperoleh bantuan secara cepat, profesional, dan tanpa biaya.
“Dengan adanya Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, kami berharap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum bisa mendapatkan bantuan secara cepat dan profesional,” ujarn bupati.
Lebih lanjut, Bupati Sashabila menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum bukan hanya sebatas program daerah, melainkan juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berpihak pada rakyat kecil.
Langkah progresif Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam memperkuat sistem hukum berbasis masyarakat tersebut sejalan dengan program Reformasi Hukum Nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui Posbakum yang telah berdiri di 71 desa, masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi, pendampingan, serta perlindungan hukum, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
Keberhasilan ini juga menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Maluku Utara dalam menerapkan inovasi pelayanan publik di bidang hukum yang menjangkau hingga ke tingkat akar rumput.
Dengan penghargaan ini, Kabupaten Pulau Taliabu menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh warganya, sekaligus menegaskan peran penting pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan prinsip negara hukum di tingkat lokal.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta agar kehadiran pos bantuan hukum (bankum) telah terbentuk di 1.185 titik di Malut, bisa dapat menyelesaikan berbagai masalah hukum di tempat kerja masing-masing.
“Selain itu, Pos Bankum ini harus lebih mudah menyelesaikan berbagai masalah di kelurahan dan desa, sehingga Kemenkum akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi untuk suatu saat bisa memberikan insentif secara bulanan atau berdasarkan penyelesaian perkara,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai meresmikan posbankum) dan membuka pelatihan paralegal di Ternate, Senin.
Selain itu, kata Menteri, Posbankum akan bekerjasama Bhabinkamtibmas, Babinsa untuk berkolaborasi dalan selesaikan kasus hukum, maka Posbakum minimal ada di kabupaten/kota.
Sehingga, dalam mendukung Pos Bankum di Malut, Kementerian Hukum akan membantu Gubernur menyelesaikan kendala-kendala internet, karena saat ini dengan zaman digitalisasi informasi harus lebih mudah.
Sebab, kata Supratman, akses keadilan bagi masyarakat akan lebih baik, apalagi suasana di Malut sangat menyejukkan hati.
Dirinya menambahkan, saat ini, ada 12 pemberi bantuan hukum yang tersebar di Kota Ternate sebanyak 7 titik, Kota Tikep 1 titik, Halsel 1 titik, Halbar 1 titik, Halut 2 titik dan Kepulauan Sula 1 titik.
Oleh karena itu, dengan adanya pelatihan untuk semua Kades sebagai juru damai, maka Kementerian Hukum akan membantu semua proses pelayanan administrasi dengan baik ke daerah mulai harmonisasi Pergub, Perbup di daerah ini. (**)