SOFIFI – Dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Maluku Utara di Bundaran Sofifi, Minggu (12/10/2025).
Dirangkaikan kegiatan penting berupa penyerahan 14 sertipikat tanah hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara dan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan. Sertipikat tersebut terdiri dari 10 sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 4 sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyerahan 4 (empat) sertipikat Hak Pakai dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dengan lokasi aset berada di Kota Tidore Kepulauan.
Sementara itu, 10 sertipikat PTSL diserahkan langsung oleh Gubernur kepada masyarakat Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Maluku Utara menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat legalisasi aset serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.
Dia menegaskan bahwa melalui sertipikasi tanah, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung berupa keamanan hukum, peningkatan nilai ekonomi, serta kemudahan dalam mengakses permodalan.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini menjadi simbol sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan kepastian hukum atas tanah, diharapkan tata kelola pertanahan semakin tertib, pelayanan publik semakin baik, dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara terus meningkat. (**)