Publikmalutnews.com
Senin, Oktober 13, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Barat

Bukan PT Intim Kara, Ini Perusahaan yang Mengerjakan Proyek Breakwater di Desa Ake Toniku

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 13, 2025
in Halmahera Barat
0
Bukan PT Intim Kara, Ini Perusahaan yang Mengerjakan Proyek Breakwater di Desa Ake Toniku

HALBAR – Bukan PT. Intim Kara, ternyata perusahaan yang melakukan pengerjaan breakwater penahan ombak di Desa Ake Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat adalah PT. Aditama Bangun Perkasa. Hal ini dibenarkan oleh Mahdin Husen, selaku tokoh masyarakat Desa Ake Toniku. Senin (13/10/2025).

“Pekerjaan breakwater di Desa Toniku itu di lakukan oleh perusahaan PT. Aditama Bangun Perkasa bukan PT. Intim Kara,” tegas Mahdin menanggapi kekeliruan terkait nama PT pada pemberitaan sebelumnya.

Ia melanjutkan, pekerjaan breakwater di Desa Toniku di bawah pengawasan langsung dari balai. “Jadi kalau terkait batu yang tidak sesuai deng speck itu, ada pengawasan dari balai. Jadi kalau tidak sesuai dipastikan dari balai akan komplain,” kata Mahdin.

Menurutnya, ada hal positif dengan adanya aktivitas galian c yang mengambil material di Sungai Ake Toniku, seperti : pembuatan akses jalan tani Desa Toniku dan Desa Rioribati.

“Jadi galian C di kali Kabi (Sungai Toniku) itu juga sekalian buat jalan tani Desa Toniku dan Desa Rioribati. Karena sebagian masyarakatnya sering terkendala dengan jalan tani selama ini,” ujar Mahdin.

Mengenai aktivitas galian c di Sungai Ake Toniku yang diduga tak dilengkapi izin dokumen tersebut, Mahdin menyarankan kepada Pemda Halmahera Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan kajian. Sehingga di kemudian hari nanti tidak terjadi kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Saya berharap masyarakat Desa Toniku dan Desa Tabadamai saling mendukung dalam pembangunan breakwater. Saya mengibaratkan masyarakat Toniku dan Tabadamai itu seperti satu tubuh manusia, jadi kalau ada salah satu tubuh yang sakit itu semua merasakan sakit.”

“Jadi kalau ada pembangunan di Toniku saya juga mengaharapkan masyarakat Tabadamai juga mendukung. Jadi mari tong (kami) sama-sama mendukung pembangunan yang ada. Dan misalkan ada yang salah/masih keliru mari kita duduk bersama untuk bicarakan,” pungkas Mahdin Husen.

Diketahui, aktivitas galian c yang diduga tak berizin di Sungai Ake Toniku itu sebelumnya disesalkan oleh Supardi Nasir, warga Desa Tabadamai. Supardi mengatakan, akibat dari aktivitas galian c ilegal tersebut sungai Ake Toniku yang biasa menjadi tempat wisata warga kini rusak karena pelebaran bibir sungai.

Supardi juga menegaskan, bakal melaporkan hal itu tersebut ke DLH Halmahera Barat. **

Previous Post

Pertamina Papua-Maluku Sukses Gelar MyPertamina Futsal Competition 2025 di Jayapura

Next Post

Gubernur Sherly Hadir Membawa Solusi, 300 Meter Breakwater Siap Lindungi Pesisir Jambula

Next Post
Gubernur Sherly Hadir Membawa Solusi, 300 Meter Breakwater Siap Lindungi Pesisir Jambula

Gubernur Sherly Hadir Membawa Solusi, 300 Meter Breakwater Siap Lindungi Pesisir Jambula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal
  • Warga Tafure Kesal dengan Bau Busuk Limbah Salah Satu Dapur MBG
  • Pemkab Taliabu Raih Penghargaan dari Kemenkum Atas Pembentukan Posbakum di 71 Desa
  • Kanwil BPN Malut Serahkan Sertipikat PTSL dan Sertipikat Aset Tanah Pemprov
  • Menteri Hukum Resmikan 1.185 Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video