TERNATE,PM- Kejaksaan Tinggi Muluku Utara telah menunjuk 4 jaksa dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pemotongan TPP bagi PNS dan Non PNS Rumah sakit Chasan Boesoirie.
Secara maraton pemeriksaan baru pada tahapan untuk diminta keterangan sudah 17 orang di panggil untuk diminta keterangan terdiri dari 8 orang tenaga kesehatan, 4 orang dokter, 4 orang terlapor dan Ketua Satuan Pengawas Internal dr. Azis Manaf.
Ketua Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tipikor Maluku Utara, Alan dalam keterangan pada PublikMalutNews melalui saluran telepon, Sabtu, (9/9) membenarkan, sampai saat ini baru pada tahapan pemeriksaan untuk diminta keterangan. Dan menunjuk LPP Tipikor tetap mengawal terus kasus yang sedang berjalan.
“Publik tentunya bertanya, sudah sekian banyak orang yang dipanggil pemeriksaan, namun belum terlihat adanya pemanggilan terhadap Direktur RSUD Chasan Boesoiririe Samsul Bahri selaku penanggung jawab,” ujarnya.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan desak kepada gubernur Maluku Utara, Kh Abdul Ghani Kasuba, agar segera mencopot Direktur RSUD Chasan Biesoirie dari jabatan beserta beberapa bagian lain, guna permudah dalam pemeriksaan Kejaksaan.
Selain itu, menunjuk salah seorang Plt dan sejumlah bagian lain untuk menjalankan manajemen RSUD Chasan Boesoirie yang selama ini di nilai kerjanya amburadul.
Sekalipun dalam kondisi yang sangat prihatin bagi para tenaga kesehatan dan medis , namun harapan kami, agar tetap menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat.
“Sebab, Rumah Sakit Chasan Boesoirie merupakan salah satu rumah sakit rujukan dari 10 kabupaten /kota yang ada di daerah Maluku Utara ,”kata Alan. (**)

