Publikmalutnews.com
Rabu, Maret 4, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Korban Pengeroyokan Geram dengan Tuntunan Ringan JPU Kejari Ternate, Berharap Ada Keadilan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 3, 2025
in Hukrim
0
foto hanya ilustrasi

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menuntut 4 terdakwa inisal SD, NA, AH dan EM kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate. Dengan hukuman masing-masing hanya selama 5 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap (4 terdakwa tersebut diatas) berupa pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dikurangkan selama para terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Diana Djoisangaji membacakan amar tuntutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (1/10/2025.

JPU juga meminta majelis hakim agar menyatakan para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pengeroyokan terhadap korban, JT (60). “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tegas JPU.

Keluarga Korban Geram, Sebut Tuntutan JPU Ringan :

Suri (35), anak korban seketika geram
setelah mendengar tuntutan selama 5 bulan kurungan penjara terhadap 4 pelaku pengeroyokan dari JPU Kejari Ternate Itu. “Kami keluarga korban keberatan atas tuntutan dari JPU,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (2/10).

Suri mengatakan, dampak dari pengeroyokan yang dialami ibunya itu begitu serius, kesehatannya terganggu sehingga ketika beraktivitas sehari-hari tak seperti biasanya.

“Jadi kami sebagai pihak korban merasa dirugikan. Karena awalnya ibu kami yang sehat-sehat dan normal-normal saja tetapi akibat dari pengeroyokan itu sering sakit mata, juga sering jadi pelupa,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Suri, ibunya saat ini harus rutin ke dokter. Terlebih lagi, tulang oksipital bagian belakang kepala ibunya sering sakit-sakitan akibat dikeroyok oleh terdakwa. “Jadi dengan tuntutan segitu bisakah mereka mengembalikan kesehatan ibunda kami?,” tanya Suri.

Alasan pertimbangan dari tuntutan JPU tersebut karena para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, kata Suri, sangat tak masuk akal. Ia pun meminta ada keadilan bagi ibunya, terutama kepada Majelis hakim yang akan memutuskan nanti, karena sudah jelas-jelas ibunya mengalami luka serius akibat dari pengeroyokan tersebut.

“Pertimbangan-pertimbangan dari JPU ini tak masuk akal. Dimana keadilan ? kami minta ada keadilan bagi ibu kami,” kata Suri. **

Previous Post

Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan Geruduk Kejagung dan Kementerian ESDM, Desak Penegakan Hukum terhadap PT STS

Next Post

Oktober Jadi Momentum! Koperasi Merah Putih Hadir, Buka Jalan Modal Triliunan

Next Post
Oktober Jadi Momentum! Koperasi Merah Putih Hadir, Buka Jalan Modal Triliunan

Oktober Jadi Momentum! Koperasi Merah Putih Hadir, Buka Jalan Modal Triliunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertamina Bagikan Takjil Gratis di Sejumlah SPBU Malut Selama Bulan Suci Ramadan
  • Pemkab Halteng Dan Pemprov Malut Rapat Dengan Kemendagri RI Bahas Tiga Pulau Di Kecamatan Pulau Gebe
  • Wabup Halteng Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat Tahun 2026
  • Pemprov Malut tekan inflasi jelang Idulfitri 2026 lewat GPM
  • Polres Ternate Atur Lalu Lintas Sholat Tarawih Selama Ramadhan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video