Publikmalutnews.com
Kamis, September 25, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Pulau Ternate Diduga Lindungi 1 Pelaku Pengeroyokan di Togafo, Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
September 24, 2025
in Hukrim
0
Polsek Pulau Ternate Diduga Lindungi 1 Pelaku Pengeroyokan di Togafo, Ternate

TERNATE — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate pada Desember 2024 lalu, munculkan fakta baru. Ternyata, bukan hanya 4 pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban, Beda (60), namun, terdapat 5 orang pelaku yang diduga mengeroyok korban.

Hal itu diakui oleh Suri (35), anak korban. Ia mengaku ibunya dikeroyok oleh 5 orang pada saat itu sampai babak belur. Penyidik Polsek Pulau Ternate diminta berlaku adil tanpa pandang bulu, segera menetapkan satu pelaku lagi berinisial M sebagai tersangka yang saat ini masih berkeliaran di luar.

“Satu pelaku lainnya (M) harus ditetapkan tersangka dan ditahan juga,” tegas Suri kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Lanjut dia, desakan untuk menjerat 1 pelaku lainnya itu menjadi tersangka karena pada saat melaporkan kejadian pengeroyokan terhadap Ibunya ke Polsek Pulau Ternate berjumlah 5 orang yang dilaporkan. Hingga akhirnya Polsek Pulau Ternate mengamankan 5 pelaku pengeroyokan tersebut di dalam Mapolsek.

Saat mengamankan 5 pelaku tersebut, lanjut Suri, terdapat kejanggalan, karena  1 dari orang dari 5 pelaku yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan hingga dilakukan dokumentasi tersebut bukan pelaku M melainkan orang lain.

“Foto terlapor yang waktu di dalam sel itu ada 5 orang tapi satu orangnya yang di dalam sel bukan si M (pelaku) kami tidak tahu dong (penyidik) ambe siapa (untuk diganti dengan satu pelaku lainnya),” aku Suri.

Seiring berjalannya waktu penyelidikan-penyidikan, tiba-tiba saja pelaku M tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polsek Pulau Ternate hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Hal ini lalu memunculkan ketidakpuasan keluarga korban.

“Reka ulang waktu itu ada 5 terlapor, satu pelaku lainnya tidak hadir polisi bilang katanya ada keluarganya lagi kecelakaan, jadi waktu reka ulang satu pelaku itu diganti dengan seorang Polwan dia pakai jilbab hitam,” ujar Suri.

Ia pun mendesak agar Polsek Pulau Ternate menetapkan 1 pelaku lainnya berinisial M tersebut juga sebagai tersangka sehingga menjadi 5 orang, sebab, ia sendiri menyaksikan langsung M ikut mengeroyok ibunya pada waktu itu.

“Jadi satu lainnya (M) juga harus jadi tersangka. Karena dia juga ikut pukul mama saya dari belakang. Dia tarik jilbab mama saya sampai terlepas,” pintah Suri.

Sekadar diketahui, Polsek Pulau Ternate menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan ini. Mereka diantaranya, NA, AH, SD dan EM.

4 tersangka saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. 4 terdakwa tersebut akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate pada Rabu, 1 Oktober 2025, pekan depan.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (17/9) pekan lalu 4 terdakwa pengeroyokan ini didakwa JPU melanggar Pasal 170 Ayat 1 ke-1 KHUPidana atau Pasal 351 Ayat 1 jo 355 Ayat 1 ke-1 KHUPidana.

“Perbuatan (ke-4) terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 Ayat 1 ke-1 KHUPidana atau Pasal 351 Ayat 1 jo 355 Ayat 1 ke-1 KHUPidana,” tegas JPU Diana Djoisangaji saat membacakan dakwaan.

Kapolsek Pulau Ternate, IPTU Lukman Umasangaji kini dalam upaya konfirmasi wartawan. **

 

Previous Post

Mencegah Faham Radikalisme, “SUDARA” untuk Generasi Muda Anti Terorisme

Next Post

Sidang Lanjutan Kasus Utang Piutang Wabup Halsel, Saksi Beberkan Bukti 4 Kwitansi

Next Post
Sidang Lanjutan Kasus Utang Piutang Wabup Halsel, Saksi Beberkan Bukti 4 Kwitansi

Sidang Lanjutan Kasus Utang Piutang Wabup Halsel, Saksi Beberkan Bukti 4 Kwitansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Malut Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Indonesia, Ditopang Hilirisasi Mineral dan Peran IWIP-WBN
  • Wujud Kepedulian, Polres Ternate Salurkan Ratusan Paket Bansos kepada Masyarakat
  • Sidang Lanjutan Kasus Utang Piutang Wabup Halsel, Saksi Beberkan Bukti 4 Kwitansi
  • Polsek Pulau Ternate Diduga Lindungi 1 Pelaku Pengeroyokan di Togafo, Ternate
  • Mencegah Faham Radikalisme, “SUDARA” untuk Generasi Muda Anti Terorisme

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video