HALUT- Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut) kembali fokus melakukan penanganan Kasus dugaan Korupsi Manipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara yang terletak di pelabuhan TPI desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah.
Kasi Pidsus Kejari Halut Leonardus Yakadewa ketika dikonfirmasi mengatakan. Sebelum dirinya bertugas di Kejaksaan Negeri Halut. Kasus dugaan Korupsi di UPTD DKP Provinsi Malut sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan sejak maret tahun 2023 lalu.
“ketika kasus yang naik status tentu sudah ada dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.”singkat Leon
Sebelumnya saksi-saksi terkait juga telah diperiksa. Baik dari PT. Pertamina, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara.
“Kami tentu sangat berhari-hari dalam penanganan kasus dugaan korupsi, sebab kasus tersebut bukan pidana umum yang berjalan secara cepat progresnya,” katanya.
Disentil terkait kapan gelar perkara penetapan tersangka untuk para tersangka kasus tersebut Leon menyebutkan bahwa. Untuk penetapan tersangka sendiri pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit BPKP.
“Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara. Dan jika sudah ada hasilnya tentu kami akan jalankan sesuai preses hukum yang berlaku.” tutupnya. (**)

