TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang perkara atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) utang piutang nomor perkara : 39/Pdt.G/2025/PN Tte antara Ahmad Assagaf (penggugat ) melawan Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan (Halsel) Helmi Umar Muksin dan Istrinya Mardiana Bopeng (tergugat), Selasa (16/9/2025).
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian tersebut, Kuasa Hukum Penggugat (Ahmad Assagaf), Asmar Juma dan rekan, mengajukan sejumlah bukti berupa kwitansi peminjaman.
Selain mengajukan sejumlah bukti, kuasa hukum penggugat, juga menghadirkan 1 orang saksi bernama Sendiwarni yang merupakan tetangga sekaligus rekan dari istri penggugat.
Pantauan dalam persidangan, usai memeriksa bukti surat yang diajukan kuasa hukum penggugat, majelis hakim yang diketuai Deni Hendra St Panduko yang didampingi Budi Setiawan dan Albanus Asnanto, melanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.
Saksi Sendiwarni saat ditanya majelis hakim, mengakui, dirinya dihadirkan dalam persidangan tersebut terkait permasalahan piutang atara Ahmad Assagaf dan Helmi Umar Muksin.
“Saya tahu masalah ini, karena mendiang istri pak Ahmad Assegaf dari 2 tahun lalu sering cerita kalau pak Helmi ada pinjam uang dengan jumlah hampir Rp.1 miliar,” ungkapnya.
“Tetapi, kalau untuk apa uang itu dipinjam saya kurang tahu, karena istri pak Ahmad Assegaf tidak pernah ceritakan, tapi dia sering curhat, bahwa uang yang dipinjam belum dibayar hingga sekarang,” jelas Sendirwani, saksi.
Saksi, juga mengatakan gegara masalah utang yang belum dibayar oleh Wabup Halsel itu, Ahmad Assegaf dan istrinya sering cekcok. **