TERNATE – RH, seorang pria penjual minuman keras (miras) di Kota Ternate, melarikan diri saat mengetahui rumahnya digerebek oleh tim Subdit Gasum Ditsamapta Polda Maluku Utara (Malut), Kamis (14/8).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, razia dilakukan setelah tim mengetahui rumah RH yang ada di Kelurahan Kampung Pisang (Kampis) ada aktivitas jual-beli miras.
“Saat tiba dan pengerebekan berlangsung pelaku yang diketahui berinsial RH melarikan diri saat mengetahui ada petugas,” ujar Bambang.
Meski demikian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang di dalam rumah RH berupa : miras jenis akar 1 kantong besar berisi 10 liter, 50 kantong kecil berukuran 600 ml dan 8 botol berukuran 600 ml.
“Selain itu, polisi juga menyita 8 kantong dan 19 botol ukuran 600 ml berisi miras cap tikus, 1 botol anggur merah kawa-kawa, serta 4 botol bir hitam guinness ukuran 325 ml,” ungkap Bambang.
Seluruh barang bukti miras diamankan ke kantor Ditsamapta. Polisi memastikan razia serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras.
“Setiap penjualan miras ilegal akan kami tindak tegas,” kata Bambang. ***