TOBELO- Di balik keramaian dan geliat ekonomi mikro yang tercipta dari pasar malam yang saat ini beroperasi di kawasan Terminal baru Wosia, dibelakannya terdapat sejumlah kritik tajam dari elemen masyarakat. Dimana ada potensi pelanggaran pada regulasi dan pelanggaran Administrasi terkait fungsi terminal sebagai fasilitas publik.
Pasar malam ini dikelola oleh pihak penyelenggara swasta yang diduga telah mengantongi izin ataukah ada dugaan sewa lahan kepada instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengelola terminal.
Anggota DPRD Halmahera Utara Fahmi Musa mengatakan. Lokasi pasar malam berada di Terminal Baru wosia merupakan fasilitas publik yang seharusnya digunakan untuk operasional angkutan. Tetapi keberadaan pasar malam di kawasan ini menimbulkan alih fungsi lahan terminal. Hal ini tentu menabrak regulasi yang ada.” Potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama pada aspek kewenangan dan tata kelola aset publik, termasuk terminal sebagai fasilitas pelayanan dasar sektor perhubungan.”kata
Fahmi bilang, Potensi pelanggaran juga termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya, dimana apada Pasal 138 ayat (1) disebutkan secara gamblang bahwa Terminal disediakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Kemudian di Pasal 139 ayat (2): Terminal dikelola oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan fungsinya tidak boleh diganggu.”jadi jangan sampe lokasi itu di sewakan, jika benar, maka kami minta pihak Aparat Penegak Hukum bisa menyoroti persoalan ini. Karena sudah berulang kali pasar malam di adakan di lokasi terminal. “Tegasnya
Sementara Itu, Kepala Dinas Perhubungan Asri Tapi Tapi saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp dan via Telephone enhgan memberikan komentar terkait persoalan alih fungsi terminal baru Wosia. (**)