Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Kota Ternate

Galian C Kalumata Diduga Tak Berizin Selama 11 Tahun Beroperasi

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 28, 2025
in Ternate
0
Galian C Kalumata Diduga Tak Berizin Selama 11 Tahun Beroperasi

TERNATE – Galian C di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate diduga tak memilik izin operasi. Mirisnya lagi, aktivitas pertambangan galian sudah berlangsung selama 11 tahun.

Ini terungkap saat Inspeksi Mendadak (Sidak) anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, yang menemui langsung pengelola galian pada Sabtu (26/7) lalu, dan terbongkar, ternyata diduga tak mengantongi izin.

Menindaklanjuti hasil Sidak tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda), Rizal Marsaoly, dengan tegas menyatakan, akan menghentikan aktivitas galian C seluas 11.00 meter persegi itu jika nanti terbukti tak berizin.

Langkah pertama, kata Rizal Marsaoly, ia akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Menanyakan terkait ini, jika benar adanya tak berizin, maka Kepala DLH harus bertanggung jawab.

“Saya bakal sampaikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar bertanggung jawab terhadap aktivitas galian C ilegal ini. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka akan segera ditutup,” tegas Rizal, Senin (28/7/2025).

Rizal juga menyoroti sikap pengelola galian yang dianggap membandel karena tetap beroperasi meski sudah disidak oleh anggota DPRD bersama perwakilan DLH, Nurlina, selaku Ahli Muda.

“Kita harus menjaga konsistensi penataan ruang. Jika terjadi dampak lingkungan seperti banjir, siapa yang bertanggung jawab,” kesal dia.

Rizal memastikan dalam waktu dekat akan memanggil Kepala DLH Kota Ternate meminta penjelasan terkait hal tersebut. “Jika (Galian C itu) tidak berizin, maka tidak ada kompromi, harus ditutup,” tambahnya mengakhiri.**

Previous Post

Polda Malut Hadiri Rapat Strategis Komisi II DPR RI Bahas GTRA dan PAD Daerah

Next Post

Operasi Patuh Kie Raha 2025: 8.393 Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat di Malut

Next Post
Operasi Patuh Kie Raha 2025: 8.393 Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat di Malut

Operasi Patuh Kie Raha 2025: 8.393 Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat di Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar
  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian
  • Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar
  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video