Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Langgar Izin Tinggal, 23 WNA Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 28, 2025
in Hukrim
0
Diduga Langgar Izin Tinggal, 23 WNA Vietnam  Diamankan Imigrasi Ternate

TERNATE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berada di Kota Ternate.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Pitono, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan para WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Puluhan WNA itu diamankan di 2 lokasi berbeda di Kota Ternate, pada Sabtu (26/7/2025).

9 orang diamankan di penginapan Tiara Inn dan 14 lainnya di sebuah rumah sewa di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

“Kami berhasil mengamankan 9 WN Vietnam di Tiara Inn dan 14 WN lainnya di salah satu rumah kontrakan yang mereka sewa di Akehuda,” ujar Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Muhammad Ridwan, kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, informasi awal mengenai keberadaan WNA Vietnam ini diterima oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ternate sejak Kamis (24/7/2025).

Berdasarkan laporan dari pihak penginapan, tim Inteldakim segera melakukan pengawasan selama 24 jam. Hasilnya, pada Sabtu pagi, tim langsung bergerak dan mengamankan 9 orang WN Vietnam di Tiara Inn.

Ridwan menambahkan, pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya tim kembali bergerak pada Sabtu sore dan berhasil mengamankan 14 WNA Vietnam lainnya di rumah kontrakan di Kelurahan Akehuda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa seluruh WNA Vietnam ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, rombongan pertama berjumlah 9 orang masuk melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, pada 23 Juli 2025 dan langsung ke Ternate melalui Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan rombongan kedua yang terdiri dari 14 orang tiba di Indonesia pada 11 Juli 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta dan kemudian menuju Ternate lewat jalur Ambon, Maluku.

Namun demikian, keberadaan para WNA itu di Ternate dinilai tidak sesuai dengan maksud kedatangan sebagaimana tertera dalam izin BVK, yang hanya diperbolehkan untuk kunjungan wisata.

“Tidak ada satupun dari mereka yang dapat menunjukkan rencana kegiatan wisata. Bahkan beberapa dari mereka diketahui tidak memiliki cukup bekal untuk tinggal selama di Indonesia,” ujar Ridwan.

Para WNA asal Vietnam itu terancam sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera terhadap WNA tersebut yang menyalahgunakan izin tinggal

“Kami akan segera melakukan proses pendeportasian. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” tegas Ridwan.

Lanjut Ridwan, keberhasilan pengamanan 23 WNA ini juga dinilai sebagai bukti kuat sinergi antara pihak Imigrasi dan masyarakat. Laporan masyarakat maupun pihak pengelola penginapan menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Inteldakim Imigrasi Ternate atas kerja cepat dan profesional mereka dalam merespons informasi serta menjaga ketertiban keimigrasian di Maluku Utara, khususnya Kota Ternate,” pungkasnya menutup.**

Previous Post

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi MCK Pulau Taliabu Dituntut Bervariasi

Next Post

Polda Malut Hadiri Rapat Strategis Komisi II DPR RI Bahas GTRA dan PAD Daerah

Next Post
Polda Malut Hadiri Rapat Strategis Komisi II DPR RI Bahas GTRA dan PAD Daerah

Polda Malut Hadiri Rapat Strategis Komisi II DPR RI Bahas GTRA dan PAD Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar
  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian
  • Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar
  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video