Publikmalutnews.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Malut Pasang Plang Peringatan di Lahan Sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 24, 2025
in Hukrim
0
Polda Malut Pasang Plang Peringatan di Lahan Sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Ternate

TERNATE — Polda Maluku Utara (Malut) memasang sejumlah plang di lahan sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (24/7/2025).

Plang berisi informasi bahwa tanah seluas 4,9 hektar di areal sini milik Polda Malut bersertifikat hak milik Nomor : 3 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut.

Peringatan keras disampaikan kepada siapa saja yang coba – coba menempati lahan yang disebutkan diatas tanpa sah maka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Barangsiapa menempati lahan ini tanpa sah maka dapat dijerat dengan Pasal 167 KHUPidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang – Undang Nomor 51 tahun 1961 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak,” begitu bunyi peringatan pada plang yang dipasang.

Tak hanya itu, bagi siapa – saja akan dijerat hukum jika tanpa hak sengaja merusak dan atau menghilangkan papang plang peringatan yang sudah dipasang itu.

Kapolda Malut, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, mengatakan, pemasangan plang dilakukan, karena sudah 3 kali somasi dilayangkan namun tidak digubris. Warga yang menempati lahan tersebut dipersilahkan menempuh jalur hukum jika merasa tak puas.

“(Jika tak puas) maka dipersilahkan menggunakan hak hukum yang disediakan (berupa gugatan). Itu bahkan lebih bagus,” ujar Irjen Pol Waris Agono saat dikonfirmasi Publikmalut.

Lanjutnya, dengan melalui itu, maka tidak ada keributan lagi mengenai lahan seluas 4,9 hektar tersebut. “Dengan begitu maka masing – masing pihak baik itu Polda maupun pemukim (warga disana), mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tandas Irjen Pol Waris Agono. **

Previous Post

Berhasil Tangkap 2 Penjual Miras, Polres Ternate Imbau Ini ke Warga!

Next Post

Malut United Siap Berlaga di BRI Super League 2025-2026

Next Post
Malut United Siap Berlaga di BRI Super League 2025-2026

Malut United Siap Berlaga di BRI Super League 2025-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Jelang Nataru, Pengamanan di Pelabuhan Sofifi Diperketat
  • DPRD Malut Apresiasi Komitmen Harita Nickel untuk Sejahterakan Masyarakat Pulau Obi
  • SETARA Tingkatkan Akses Adminduk bagi Suku Terasing di Maluku Utara
  • Bank Maluku-Malut KCP Weda Naik Status
  • Yopi Saraung Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi ISDA Taliabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video