Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Halut Kembali Periksa Oknum Anggota DPRD Malut AK

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 10, 2025
in Hukrim
0
IPTU Sofyan Torid (istimewa)

TOBELO – Polres Halmahera Utara (Halut), kembali melakukan pemeriksaan terhadap Aksandri Kitong (AK), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eksploitasi anak dibawa umur, Kamis (10/7/2025).

AK merupakan oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut) dari fraksi Demokrat. Dia merupakan pemilik Cafe Number One di Halut, Cafe yang diduga memperkerjakan anak dibawa umur yang terungkap saat razia petugas 2024 lalu.

Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, IPTU Sofyan Torid membenarkan adanya pemeriksaan AK. Ia menjelaskan AK kembali dimintai keterangannya pada kasus yang saat ini sedang ditangani itu.

“(Hari ini AK) dimintai keterangan sebagai saksi. Terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dibawa umur,” kata IPTU Sofyan saat dihubungi wartawan, Kamis siang.

Pemeriksaan terhadap AK ini oleh penyidik Satreskrim Polres Halut terhitung sudah dua kali.

Ditanya apakah masih ada penambahan tersangka baru, IPTU Sofyan Torid menyebut berdasarkan alat bukti yang dikantongi sampai saat ini belum mengarah pada penambahan tersangka baru.

“Dalam kasus ini untuk sementara penyidik belum dapat alat bukti untuk penambahan tersangka yang lain,” terang Sofyan.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Halut telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YLL (45) dan FKG (17) selaku pengelola Cafe Number One. Berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa (P-19) belum lama ini untuk diteliti. **

Previous Post

Jabatan Kasat Reskrim dan Kapolsek Ternate Selatan Berganti

Next Post

Kunjungi Polda Malut, Kakorpolairud Tinjau Langsung Kinerja dan Fasilitas Polairud

Next Post
Kunjungi Polda Malut, Kakorpolairud Tinjau Langsung Kinerja dan Fasilitas Polairud

Kunjungi Polda Malut, Kakorpolairud Tinjau Langsung Kinerja dan Fasilitas Polairud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video