TERNATE-Penyidik Polres Halmahera Utara telah menetapkan dua orang tersangka sebagai pengelola Café Number One Tobelo, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua orang tersangka yang ditetapkan yakni, YL alias Aceng dan VKG alias Velo yang merupakan pengelola tempat karaoke Number One yang berlokasi di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo.
Kasus ini terjadi pada tahun 2024 lalu. Saat itu, tim Resmob Polres Halmahera Utara menggelar razia di sejumlah cafe dan karaoke. Petugas mendapati dua orang anak yang masih di bawah umur tengah bekerja di tempat hiburan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Torid dihubungi wartawan menjelaskan, berkas perkara telah rampung dan pihaknya telah menyerahkan berkar kasus kepada Kejaksaan.
“Kasusnya sampai saat ini berkas perkaranya sudah kami serahkan ke jaksa,” jelas Sofyan.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang dihubungi wartawan berharap pihak kepolisian adil dalam memproses kasus tersebut.
“Kami selaku keluarga korban meminta Kapolri melihat kasus ini agar diproses seadila-adilnya,” pinta Lifia Rantung salah satu orang tua korban.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, namun informasi yang diperoleh kasus tersebut kini menjadi perhatian Polda Maluku Utara, untuk pengembangan kasusnya Polda akan menggelar perkara dalam pekan ini.
Bahkan, informasi yang diperoleh akan dilakukan gelar perkara di Direksrimum Polda Malut. (**)
