Kejari Ternate saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan DPO kasus KDRT, Jumat (27/6/2025) (publikmalutnews)
TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara berhasil menangkap satu DPO (daftar pencarian orang), terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial RU alias Ruslan (37).
Ruslan ditangkap di mess salah satu Perusahaan di Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah saat tengah bekerja, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 18.WIT tanpa perlawanan.
Penangkapan dibantu oleh Tim Tabur Kejati Maluku Utara dan Intel dari Kejari Halmahera Tengah.
Plt. Kepala Kejari Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H., menyampaikan, terpidana melarikan diri setelah mengetahui hasil upaya hukum permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak September 2024 lalu.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penuntutan dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Ternate pada tahun 2023 selama 1 tahun dan di tahun yang sama dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara dan selanjutnya ada upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa saat itu namun ditolak sehingga putusan akhirnya tetap pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Dedyng Wibiyanto Atabay saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan terpidana, Jumat (27/6) sore.
“Sehingga setelah putusan kasasi tersebut pada 6 September (2024) diberitahukan kepada kami dan 11 Desember 2024 kita mulai berupaya untuk mencari yang bersangkutan dan pada akhirnya kita sudah mendapatkan informasi yang akurat yang bersangkutan berada di Pulau Gebe tepatnya di Desa Umera, tim dari Kejari Ternate bergerak menuju dimana terpidana kita tenggarai dengan adanya kerja sama dengan tim Tabur Kejati Maluku Utara maupun teman – teman dari jajaran Intel Kejari Halmahera Tengah langsung dilakukan penangkapan,” sambung Dedyng Wibiyanto.
Dedyng menjelaskan, terpidana pada saat itu tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan Pasal 49 huruf a dengan ancaman maksimal 3 tahun.
“Sejak awal terpidana ini memang tidak dilakukan penahanan karena ancaman Pasal 49 huruf a tersebut adalah 3 tahun,” jelasnya mengakhiri. **