Publikmalutnews.com
Senin, Oktober 27, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemberian Sanksi Etik Terhadap Agriati Yulin Mus Menunggu Finalisasi Revisi Kode Etik

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 27, 2025
in Daerah
0
Iksan Subur Karamaha (Mahabari)

TERNATE — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), memastikan akan ada pemberian sanksi etik terhadap oknum Anggota DPRD Agriati Yulin Mus, dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Siraddjudin.
Terkait kapan pemberian sanksi menunggu finalisasi revisi kode etik di DPRD Provinsi yang rampung awal Juli bulan depan.

“Jadi memang untuk memutuskan masalah itu (dugaan perselingkuhan) kami BK Provinsi lagi mengodok kode etik kami karena setiap periode itu kan harus ada penyesuaian – penyesuaian kode etik dan hari ini progressnya sudah final dan kami rencanakan paripurna kode etik itu di awal bulan Juli ini. Nah setelah itu, baru kami menyesuaikan masalah itu, kira – kira apakah sanksi yang akan kami berikan itu, apakah sanksi ringan, atau sanksi sedang atau sanksi berat. Sesuai rujukan kami adalah pada kode etik yang baru nanti,” jelas Anggota BK DPRD Malut, Iksan Subur Karamaha diwawancarai usai mengunjungi BK DPRD Kota Ternate, Kamis (26/6) dalam rangka penguatan sinergi kode etik dan tata beracara DPRD.

Iksan menuturkan, untuk menjaga marwah lembaga, BK DPRD akan tegas memberikan sanksi kepada setiap anggota yang jika terbukti melanggar kode etik.

“Kami tentunya sangat menjaga marwah dan wibawah lembaga kami. Kode etik yang sedang kami godok ini insya Allah diawal Juli ini sudah kami pergunakan dan itu sudah bisa kami putuskan (sanksi etik terhadap Agriati Yulin Mus) secepat mungkin,” tandas Iksan.

Sekadar diketahui, kasus dugaan perselingkuhan Agriati Yulin Mus dengan Kompol Siraddjudin mencuat melalui unggahan rekaman percakapan mesra oleh akun media sosial @dinyapriliani atau Dini Apriliana Eka Putri, yang tak lain anak dari Kompol Siraddjudin pada Februari lalu. **

Previous Post

1 Nelayan Taliabu Dilaporkan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Next Post

Kejari Ternate Berhasil Tangkap DPO Kasus KDRT

Next Post

Kejari Ternate Berhasil Tangkap DPO Kasus KDRT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • LPP Tipikor Mengada – Ngada, Arif : ” “Hoax ” Tanpa Data Yang Benar
  • Oknum Guru P3K Di Halmahera Utara Setubuhi Anak Dibawah Umur
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Deklarasi Forum Keberagaman Nusantara di Kedaton Ternate
  • Proyek Jalan Trans Halmahera: Konektivitas Wilayah atau Jalur Emas Tambang Nikel
  • Kasus TPPO Halmahera Utara Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video