Publikmalutnews.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berkas Rampung, Eks Lurah Tabam Diserahkan ke Jaksa

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 25, 2025
in Hukrim
0

TERNATE – Satreskrim Polres Ternate telah melimpahkan berkas tahap dua atau P-21 kasus pencurian belasan unit handphone dengan tersangka RA alias Rahmat eks Lurah Tabam, ke Kejaksaan Negeri Ternate setelah dinyatakan rampung.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan  Selasa (24/6/2025) kemarin. “Tersangka RA kasus pencurian handphone bersama barang bukti resmi diserahkan ke penuntut umum Kejari Ternate. Dengan penyerahan ini akan dilanjutkan dengan proses penuntutan untuk memastikan keadilan bagi korban, ” tandas Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi publikmalutnews.com, Rabu (25/6).

Diketahui, oknum Lurah Rahmat ditetapkan tersangka pada Jumat (18/4) lalu. Polisi menemukan barang bukti 11 handphone yang dicuri Rahmat di sejumlah lokasi di Kota Ternate.

Tersangka mencuri handphone milik warga yang disimpan di dalam bagasi motor dengan cara mencungkil. Lokasi yang didatangi seperti di areal parkiran Pantai Falajawa dan depan Pelabuhan Perikanan Bastiong, di saat pemilik handphone lagi berenang dan jogging.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkahkan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke – 5 KHUP subsider Pasal 362 KHUP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. **

Previous Post

Bupati Halteng Sampaikan LPP APBD Tahun Anggaran 2024, DPRD Apresiasi

Next Post

Tunggakan Gaji Delapan, Bulan Nakes RSUD Tobelo, Dua Anggota DPRD Halut Beri Pandangan Berbeda

Next Post
Tunggakan Gaji Delapan, Bulan Nakes RSUD Tobelo, Dua Anggota DPRD Halut Beri Pandangan Berbeda

Tunggakan Gaji Delapan, Bulan Nakes RSUD Tobelo, Dua Anggota DPRD Halut Beri Pandangan Berbeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertamina Papua-Maluku Berbagi Kebahagiaan dengan 375 Anak Yatim di HUT ke-68 Pertamina
  • Kolaborasi Pemda dan PT. Phapros Wujudkan Kado Natal Gubernur Maluku Utara
  • Heboh, Bayi Laki-laki Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan
  • Gubernur Bersama LBH Perempuan dan Anak Morotai Bersinergi Tutup 16 Hari Anti Kekerasan dengan Kampanye Sekolah
  • Simulasi Keadaan Darurat, Pertamina Patra Niaga Sigap Tangani Insiden Truk Skid Tank yang Terbakar

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video