TERNATE – Satreskrim Polres Ternate telah melimpahkan berkas tahap dua atau P-21 kasus pencurian belasan unit handphone dengan tersangka RA alias Rahmat eks Lurah Tabam, ke Kejaksaan Negeri Ternate setelah dinyatakan rampung.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilakukan Selasa (24/6/2025) kemarin. “Tersangka RA kasus pencurian handphone bersama barang bukti resmi diserahkan ke penuntut umum Kejari Ternate. Dengan penyerahan ini akan dilanjutkan dengan proses penuntutan untuk memastikan keadilan bagi korban, ” tandas Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi publikmalutnews.com, Rabu (25/6).
Diketahui, oknum Lurah Rahmat ditetapkan tersangka pada Jumat (18/4) lalu. Polisi menemukan barang bukti 11 handphone yang dicuri Rahmat di sejumlah lokasi di Kota Ternate.
