
TERNATE – Seorang oknum TNI di Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, inisial Serda AU dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer XV/1 Ternate. Atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap sepupunya sendiri, S.
Pelaku diduga sudah berulang-kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, dengan ancaman menyebarkan foto tanpa busana korban jika tak menuruti hasrat bejatnya lagi.
Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, mengatakan, awal mula pemerkosaan saat korban diajak Serda AU ke Kairatu, Maluku, pada 2019 lalu. Korban kemudian dibawa ke salah satu penginapan. Disitulah korban diduga dipaksa menuruti kemauan pelaku.
Setelah itu, korban kembali diperkaos di salah satu penginapan di Kecamatan Teluk Ambon Baugala. “Setelah beberapa bulan, pelapor (korban) kembali diajak untuk berhubungan lagi, tetapi dia beralasan masih sakit, namun pelaku terus memaksa, tetapi pelapor sudah tidak mau bertemu. Kemudian tidak berselang lama pelaku kembali mengajak, namun kali ini ia mulai melakukan pengancaman terhadap korban,” ungkap Bahtiar, saat menggelar konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Lanjut Bahtiar, pengancaman tersebut betul, selang beberapa waktu Serda AU kemudian menyebarkan foto korban ke salah satu kakak korban. Korban yang mengetahui hal itu kemudian tak berdaya dan terus mengikuti hasrat pelaku lantaran malu sama teman – temannya.
“Dengan terpaksa hubungan itu sering dilakukan di beberapa tempat lainnya hingga berlanjut sampai di Kepulauan Sula, lantaran sering mendapat ancaman dari pelaku. Hingga suatu ketika pelapor sudah tidak mampu tahan dan beritahu kepada pelaku agar datang ke rumahnya untuk bertanggung jawab,” ujarnya.
Bahtiar bilang, pihaknya melaporkan Serda AU dengan Undang – Undang (UU) Pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 14 tahun 2008 Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“(Dan) kemudian Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14, 15 dan 16 UU Nomor 12 Tabun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial Serda AU kepada korban,” jelas Bahtiar.
Bahtiar berharap agar laporan terhadap oknum TNI itu dapat diproses tuntas dan transparan sehingga ada keadilan bagi korban. **
