TERNATE– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP Maluku Utara, Budi Mulyanto S.I.K., S.H., M.H., disebutkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus besar narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi: Jakarta, Makassar, dan Medan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif BNNP Malut sebagai lembaga yang memimpin program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah tersebut.
LKN I – Januari 2025: Penangkapan Dua Pemuda di Ternate, kasus pertama terjadi pada tanggal 21 Januari 2025. Dua pemuda, yakni M. Fitrah Nasrullah (22) dan M. Syahral Ramli (17), keduanya warga Kelurahan Salero, Kota Ternate, ditangkap saat sedang mengemas paket-paket kecil ganja untuk diedarkan.
Penangkapan dilakukan pukul 20.10 WIT setelah BNNP menerima laporan dari masyarakat. Petugas menemukan ganja dalam berbagai ukuran dengan total berat mencapai 747,58 gram. Seluruh barang bukti ditemukan di sebuah rumah warga di Kelurahan Salero.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp20 miliar.
LKN II – April 2025: Paket Sabu Dalam Alat Pijat Kasus kedua terungkap pada Minggu, 6 April 2025, pukul 09.30 WIT. Petugas BNNP Malut menangkap Muhammad Ardy (45), pegawai honorer di salah satu kantor pemerintah Kota Ternate, saat mengambil paket dari jasa ekspedisi.
Paket mencurigakan itu ternyata berisi 21,36 gram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah alat pijat (massage gun). Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP Oppo dan dokumen pengiriman dengan nomor resi JD040014043.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
LKN III – Mei 2025: Jaringan Medan – Halmahera Selatan merupakan Kasus ketiga adalah pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dikirim dari Medan dan berakhir di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Berawal dari informasi BNNP Sumatera Utara, BNNP Malut menelusuri sebuah paket yang akan dikirim ke sebuah instansi pemerintah di Ternate.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman serupa.
Kepala BNNP Maluku Utara menegaskan, seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita memiliki nilai ekonomi yang besar dan berpotensi merusak generasi bangsa.
Dari total 72,36 gram sabu, jika diasumsikan 1 gram bernilai Rp2.500.000, maka nilai ekonomi yang diselamatkan mencapai Rp180.900.000 dan menyelamatkan 434 jiwa (asumsi 1 gram disalahgunakan oleh 6 orang).
Sementara untuk 1.524,58 gram ganja, dengan asumsi Rp150.000 per gram, maka nilai yang diselamatkan adalah Rp229.137.000, menyelamatkan 7.623 jiwa.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata kerja keras BNNP Maluku Utara dalam menjalankan fungsi P4GN. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran gelap narkotika benar-benar bersih dari Maluku Utara. Mari kita bersama-sama menuju Maluku Utara Bersinar, bersih dari narkoba,” tegas Budi Mulyanto dalam pernyataan persnya.
BNNP Maluku Utara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan terlibat dalam upaya preventif agar generasi muda tidak terjerumus dalam lingkaran narkotika. (**)