Publikmalutnews.com
Jumat, November 28, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kemenkum Hadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum, Malut Terdapat 130

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 8, 2025
in Hukrim
0

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan 5.008 pos bantuan hukum (Posbankum) yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk masyarakat tidak mampu, memiliki akses yang sama terhadap pendampingan hukum. Salah satu upaya yang dilakukan Kemenkum adalah pembentukan Posbankum.

“Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono. Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan,” kata Supratman dalam acara peluncuran Posbankum di gedung Kemenkum, Kamis (5/6).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang hadir bersama Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menyampaikan dukungannya terhadap implementasi Posbankum di Malut. Argap Situngkir menyampaikan dari total 5.008 Posbakum di Indonesia sesuai rilis dari BPHN, di Malut terdapat sebanyak 130 Posbakum.

“Posbankum di Malut ini berperan penting dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat, melalui wadah menyediaan informasi dan konsultasi hukum, mediasi perdamaian, dan bentuk bantuan hukum lainnya bagi seluruh masyarakat,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya.

Sementara itu, Kadiv P3H Zulfahmi menambahkan bahwa 130 Posbankum di Malut tersebut akan terus didorong sehingga jumlah terus meningkat. Kehadiran Posbankum menjadi wadah positif bagi literasi dan bantuan hukum warga di desa dan kelurahan.

Menteri Supratman menyebutkan pembentukan Posbankum telah dimulai sejak awal tahun 2025 dengan target sebanyak 7.000 Posbankum. Layanan ini didukung oleh paralegal yang berasal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan paralegal oleh Kemenkum.

Selain itu, Posbankum juga didukung oleh Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai yang telah mengikuti dan lulus peacemaker training yang diselenggarakan oleh Kemenkum pula. Sehingga, permasalahan hukum di tingkat desa bisa diselesaikan pada tingkat desa atau kelurahan.

“Paralegal, kepala desa, dan lurah yang mendukung Posbankum telah lulus pelatihan sehingga memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Ini merupakan upaya kami untuk mewujudkan pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat sehingga semua warga masyarakat dapat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebetulnya Kemenkum telah memiliki program bantuan hukum gratis melalui organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi. Dalam periode 2025-2027, sebanyak 777 PBH telah lulus akreditasi. Namun, jumlah ini masih belum cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan pendampingan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tergolong miskin.

Untuk itu, Kemenkum mengambil pendekatan yang berpusat pada masyarakat (People-centered Justice) dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam bentuk Posbankum. Lingkup pelibatan masyarakat ini mencakup adanya alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, pelatihan paralegal, penyuluhan hukum, serta inisiatif masyarakat lainnya dalam upaya pemberdayaan hukum.**

Previous Post

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Salurkan 136 Hewan Kurban di Wilayah Ring 1 Perusahaan

Next Post

Bukan hanya di Raja Ampat, Wisata di Maluku Utara juga Terancam

Next Post
Bukan hanya di Raja Ampat, Wisata di Maluku Utara juga Terancam

Bukan hanya di Raja Ampat, Wisata di Maluku Utara juga Terancam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkot Ternate Siapkan Gaji 14 dan 14 Untuk PPPK Paru Waktu Mulai Tahun Depan
  • Gangguan Teknis dan Sambungan Liar Disebut Jadi Pemicu Isu Air dan Listrik di Kawasi
  • Diduga Miliki Sabu, Pria di Halmahera Utara Ditangkap Polisi
  • Badan Bank Tanah dan Unkhair Sinergi Wujudkan Pengelolaan Tanah Berkelanjutan
  • Suporter Malut United Protes Praktik Tiket Gratis untuk Pejabat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video